Senin, 11 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

Perda Penanggulangan Covid-19 Digugat ke MA, Wagub DKI: Itu Hak Masyarakat

Happy Hayati Helmi menggugat Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa/Dok PPID DKI Jakarta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memimpin proses penyerahan 100.000 masker dari GEMAS kepada Pemprov DKI Jakarta, Selasa (29/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempersoalkan warganya menggugat Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, ke Mahkamah Agung (MA).

Warga bernama Happy Hayati Helmi itu mengajukan gugatan uji materiil tentang pengenaan sanksi denda Rp 5 juta yang ada di Perda itu, ke MA, Rabu (16/12/2020) lalu.

“Ya enggak apa-apa, Perda itu kan disusun oleh Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI, dan disahkan bersama."

Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka

"Kalau ada masyarakat atau kelompok masyarakat maupun pribadi, punya hak (menggugat)."

"Silakan saja, itu ada mekanismenya.”

“Kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

Politisi Partai Gerindra ini memandang gugatan yang dilayangkan itu bagian dari kritik masyarakat kepada pemerintah.

Pemprov DKI, kata dia, siap menghadapi langkah hukum tersebut.

“Itu masukan bagi masyarakat dan apapun bentuknya, akan menjadi perhatian serta pertimbangan kami untuk evaluasi ke depannya,” jelasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang

Ariza menjelaskan, denda tersebut sebetulnya hanya dapat berlaku satu kali bagi pihak yang menolak vaksinasi.

Hal ini berbeda dengan pelanggaran masker atau tempat usaha, mereka bakal dikenakan sanksi denda progresif bila melakukan kesalahan berulang.

Hal ini mengacu pada Pergub 101/2020 tentang Perubahan atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan

Pergub tersebut masih menjadi tata laksana implementasi Perda Penanggulangan Covid-19 atau regulasi yang ada di atasnya.

“Ya memang kalau ini kan berbeda ya dengan (pelanggaran) masker."

"Mungkin kalau dia sudah dianggap melanggar ya sudah (tidak dikenakan sanksi progresif).”

Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved