WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan perkara yang dituduhkan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab hanya sekedar dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, pengintaian, penguntitan, dan gangguan yang berpuncak pada pembunuhan atau pembantaian secara keji justru dilakukan pihak yang diakui sebagai aparat penegak hukum kepada enam laskar khusus pengawal Habib Rizieq.
"Ini patut dipertanyakan dengan sangat mendalam. Perilaku polisi itu tentu sangat tidak proporsional, karena perkara HRS hanya sekedar perkara pelanggaran protokol kesehatan," katanya dalam siaran pers DPP FPI kepada Warta Kota, Selasa (8/12/2020).
"Kami juga menuntut penjelasan, apabila benar aparat yang mengintai, menguntit, dan mengganggu perjalanan rombongan keluarga IB HRS, berasal dari satuan penegakan hukum apa, mereka?," katanya.
"Lalu berapa orang yang terkena tembakan sehingga harus melakukan tindakan pembunuhan terhadap 6 orang Laskar kami," tambah Munarman.
Voice Note
Sebelumnya Munarman mengatakan saat ini banyak beredar voice note di media sosial berisi suara obrolan laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang terkait dengan peristiwa penembakan 6 laskar khusus FPI hingga tewas oleh polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Voice note itu di framing seolah-olah ada serangan dari para laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IB HRS).
"Padahal voice note yang beredar itu, bila didengarkan dengan seksama dan akal sehat, justru menggambarkan bahwa pihak yang diakui polisi sebagai aparat tidak berseragam itulah yang berupaya masuk ke dalam barisan konvoi rombongan kendaraan IB HRS, dan melakukan manuver untuk mengganggu, memepet, dan memecah barisan konvoi rombongan IB HRS," kata Munarwan lewat siaran persnya yang dikirimkan ke Warta Kota, Selasa (8/12/2020).
Siaran pers itu ditandatangani Ketum FPI KH Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman sendiri selaku Sekertaris Umum FPI.
"Perlu kami tekankan bahwa sejak penguntitan di rumah IB HRS di Sentul, para laskar pengawal IB HRS tidak pernah ditunjukkan oleh para penguntit, identitas berupa KTA Polisi, Surat Tugas mau pun identitas lain sebagai aparat hukum," katanya.
Sehingga menurut Munarman laskar pengawal Habib Rizieq Shihab mengetahui orang-orang yang menguntit itu, adalah orang tidak dikenal yang ditugaskan mengganggu dan mengancam keselamatan Habib Rizieq Shihab dan keluarga.
"Respon dari para laskar pengawal dan pengamanan rombongan IB HRS dan keluarga adalah menjauhkan para pengganggu tersebut, yang diakui belakangan oleh polisi sebagai aparat tidak berseragam, agar kendaraan para aparat tidak berseragam tersebut menjauhi dari kendaraan IB HRS dan keluarga, serta tidak menjadi ancaman bagi keselamatan IB HRS dan keluarga," papanya.
Baca juga: Tegaskan Penerapan Protokol Kesehatan, Bawaslu RI Sidak TPS di Kabupaten Karawang
Kronologis
Guna menjelaskan rangkaian sejumlah fakta-fakta peristiwa yang terjadi, kata Munarman pihaknya menyampaikan kronologi peristiwa dan identitas 6 laskar atau Mujahid yang menjadi Syuhada dalam tugas pengawalan IB HRS.