WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI BARAT - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyayangkan terjadinya kasus pencabulan anak yang dialami AA (11) oleh pamannya sendiri M (40).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menjelaskan untuk melindungi anak-anak membutuhkan peran serta semua elemen masyarakat di masing-masing wilayah.
"Pelindungan anak membutuhkan orang sekampung. Jadi mohon semua unsur-unsur agar berperan serta untuk melindungi hak anak, supaya jadi bahan pembelajaran untuk para predator seksual atau pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak ini," kata Seto saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Detik-detik Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sekelompok Pria yang Mengaku Anggota Polisi
Seto menambahkan sebenarnya, terdapat perangkat kewilayahan di Kota Bekasi yang khusus dibuat untuk memantau anak-anak dari ancaman predator.
Kejadian yang menimpa AA, diharapkan Seto bisa dijadikan pelajaran bagi perangkat tingkat RT dan RW untuk bisa mendongkrak kinerja pemantauan.
"Ada beberapa wilayah RT dan RW-nya sudah dilengkapi dengan seksi perlindungan anak. Saya harap ini jadi pelajaran untuk mendorong partisipasi masyarakat agar membentuk atau menambah satu kepengurusan lagi di tingkat RT, yakni seksi perlindungan anak," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sampai Anaknya Trauma, Ngakunya Polisi dari Polsek Gempol
Seto nantinya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan LPAI Bekasi untuk memantau perjalanan kasus penyelidikan agar bisa berlanjut ke meja hijau.
"Kalau perlu saya kontak langsung sama Kapolresnya untuk menanyakan kasus ini. Di sana juga sudah ada LPAU Bekasi untuk terjun ke sana dan kalau perlu saya akan terjun langsung," ungkap Seto.
Polisi Berkilah
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan tak ada kendala dalam proses pengungkapan kasus pencabulan yang dialami anak perempuan berinisial AA (11) dengan terduga pelaku, M (40).
Lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan sejak 6 Januari 2020 tersebut, diungkapkannya karena orangtua korban, yakni CB (43) kerap menunda proses pemeriksaan saat dipanggil kepolisian.
"Yang membuat lama ya pelapor ini, korbannya, artinya kan kami mau minta keterangan ibunya, kami juga panggil bapaknya sementara bapaknya masih ada kesibukan," kata Alfian saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2020).
Baca juga: Detik-detik Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sekelompok Pria yang Mengaku Anggota Polisi
Meski pihaknya telah memintai keterangan tiga orang saksi, yakni Ketua RW, korban dan ibu korban yaitu CB, namun kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan dari ayah korban.
"Ya, walaupun kami tidak secara keseluruhan bergantung dengan saksi, tapi sebenarnya dari keluarga korban sendiri, bahkan kami sudah jemput bola, baik melayangkan surat panggilan atau telpon, namun mereka yang bilang via WA, 'nanti saya kontak lagi karena sibuk'. Begitu kata ibunya," ungkap Alfian.
Alfian juga menduga bahwa ibu korban sebagai pelapor ragu-ragu untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum lantaran antara dirinya dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
"Intinya masalah penyidikan dan penyelidikan tidak ada masalah. Cuma yang jadi permasalahan, Pak RW yang kita periksa jadi saksi, terlapor maupun korban mereka masih ada hubungan keluarga. Itu jadi kendalanya," kata Alfian.
Alfian mengharapkan agar keluarga korban segera memberikan keterangan agar bisa tertuang di BAP sehingga kelanjutan kasusnya menjadi menemui kejelasan.
"Saya sih terus terang sebagai atasan penyidik, kalau menurut saya penyidikan ini harus memberikan kepastian hukum. Karena kan harus ada azas manfaat dan asas keadilan," tuturnya.
Setahun Tidak Ada Perkembangan
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan hingga kini kasus pencabulan anak yang menimpa bocah perempuan berinisial AA (11) di Bekasi Barat, masih terus ditangani kepolisian.
Ia membenarkan bahwa kasus tersebut di laporkan pada 6 Januari 2020 lalu, lantaran ibu korban berinisial CB (43) baru mengetahui perbuatan bejat pelaku M (40) pada Desember 2019.
"Kejadiannya itu sebenarnya Juli 2019, laporan baru dibuat Januari 2020 dan itu pun bulan Desember 2019 baru ketahuan," ucap Alfian saat dikonfirmasi pada Jumat (4/12/2020).
Selama hampir setahun belakangan, penyidik diungkapkannya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi.
Saksi tersebut antara lain, korban, ibu kandung korban CB dan Ketua RW.
Korban pun telah melakukan visum untuk mengetahui ada tidaknya tindak pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca juga: Sadis, Dijejali Video Biru, Bocah Perempuan 11 Tahun Dicabuli Tetangga di Dalam Musala Bekasi Barat
Terlapor dalam hal ini M, juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Memang untuk pelaku sudah kita minta pengakuan, tapi kita penyidik sudah memiliki keyakinan. Ini katanya si pelaku dan korban masih punya hubungan saudara sebetulnya," tuturnya.
Baca juga: Soroti Kasus Intimidasi Keluarga Kru PO Bus Luragung, Kapolresta Cirebon : Lapor ke Propam!
Hasil visum dan keterangan para saksi akan dijadikan bukti kuat untuk menjerat pelaku ke jeruji besi.
"Bukti-buktinya kan saksi-saksi itu saja. Terlapor sudah kita mintai keterangan juga dan surat visum itu," kata Alfian.
Dalam waktu dekat, Alfian menambahkan akan memanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
Kronologis Pencabulan
Seorang anak perempuan berinisial AA (11) diduga menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial M (40) yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Mirisnya, aksi bejat pelaku justru dilakukan di dalam sebuah musala.
Orangtua korban berinisial CB (43) mengatakan kasus tersebut diketahui bermula ketika M membersihkan musala pada sekira bulan Juli 2019 lalu.
Sebelum dicabuli, korban katanya dipaksa M menonton video biru.
"Kejadian sudah lama sebenarnya, tapi kita baru tahu Desember 2019. Ceritanya, saya tahu awalnya karena anak saya dapat uang Rp 20.000," kata CB diwawancara, Jumat (4/12/2020).
CB kemudian menanyakan asal muasal uang tersebut kepada AA. Namun, AA berdalih uang itu ditemukannya tergeletak di jalan.
Tak mempercayai pengakuan anaknya, CB lantas meminta agar AA berbicara jujur kepadanya hingga akhirnya AA mengaku.
Baca juga: Keluarga Kru PO Bus Luragung Diintimidasi Sampai Anaknya Trauma, Ngakunya Polisi dari Polsek Gempol
"Saya enggak percaya kalau uang itu nemu, jadi saya tanya lagi ternyata uangnya dikasih sama pelaku," tuturnya.
Lantaran CB mengenal M sebagai tetangganya, ia tak menaruh kecurigaan.
Tidak lama kemudian, ia mendapat informasi dari tetangganya yang melihat AA sempat diajak ke lantai atas musala oleh pelaku berinisial M.
Baca juga: Aksi Premanisme di Kebayoran Lama Kian Meresahkan, Sekali Parkir Digetok Puluhan Ribu Rupiah
"Itu jam satuan, sepi kondisinya, tetangga saya lihat anak saya ke atas musala sama pelaku," ucapnya.
Setelah itu, ia kembali menanyakan anaknya terkait hal yang dilakukan AA bersama M di atas Musala.
Hingga akhirnya ia mengaku bahwa dirinya dipaksa menyaksikan adegan asusila oleh pelaku melalui HP.
"Anak saya awalnya enggak ngaku, dia bilang enggak ngapa-ngapain, cuma saya terus tanya ke dia. Saya tanya disuruh nonton apa, dia bilang film yang telanjang, anak saya ngaku sempet mau turun, tapi ditarik tangannya nggak boleh turun," kata CB.
Baca juga: Waduh, Sidak Holywings Forest Bekasi, Polisi Dapati Seorang Pengunjung Reaktif Covid-19
Selain itu, menurut pengakuan korban, pelaku juga kerap melakukan tindakan asusila dengan cara memegang kemaluannya.
"Dia (korban) ngaku katanya suka dipegang-pegang bagian kemaluannya, saya sempat kepikiran masa si tetangga deket begitu," tuturnya.
CB menemukan benang merah setelah menyadari bahwa anaknya sering mengaku dikasih uang oleh pelaku yang diketahui sering berinteraksi dengan korban.
"Tapi dia memang sering dibagi duit, tiap kali saya tanya dari mana duitnya jawabnya dari pelaku," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban telah melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolrestro Bekasi Kota pada 6 Januari 2020 dengan nomor STPL/15/K/I/2020/SPKT/Restro Bks Kota. (abs)