HUT RI

Ribuan Narapidana Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi HUT RI ke-80, 36 Langsung Bebas 

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Candran Lestyono, mengatakan 36 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
REMISI- Dua orang perwakilan eks narapidana di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi saat menerima simbolis remisi ketika momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80 dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Alun alun, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (17/8/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - 1.140 narapidana di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi mendapat remisi saat momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Candran Lestyono, mengatakan 36 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Mayoritas narapidana penerima remisi merupakan pelaku tindak pidana umum, diantaranya kasus pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran hukum ringan lainnya.

"Remisi diberikan pada Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, ada beberapa orang dinyatakan bebas, yakni 36 orang," kata Candran, dikutip Senin (18/8/2025) sore.

Candran menjelaskan remisi diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai pelaksanaan upacara HUT RI ke 80 di Alun-Alun, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Pengurangan masa pidana berkisar antara satu hingga enam bulan, hanya saja berdasarkan pada masa hukuman dan perilaku warga binaan.

Pemberian remisi tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya karena bertepatan dengan adanya remisi dasawarsa, sehingga menambah jumlah pengurangan masa hukuman bagi warga binaan.

“Bagi yang masih menjalani masa pidana rata-rata pidananya pendek karena ada remisi dasawarsa, jadi ada tambahan dari remisi biasa, rata-rata sisa masa tahanannya di atas satu tahun, sekitar satu tahun tiga bulan sampai satu tahun lima bulan,” jelasnya.

Candran menuturkan, remisi yang diberikan bervariasi, bergantung pada evaluasi pembinaan masing-masing warga binaan.

Lalu untuk narapidana yang langsung bebas, pemulangannya dilakukan sesuai prosedur dan kesiapan masing-masing individu.

“Remisinya antara satu bulan sampai enam bulan,” tuturnya.

Akhir pernyataanya, Candran berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap perilaku baik warga binaan, namun juga berdampak pada lingkungan sosial di luar lapas.

“Harapannya tingkat kriminal di Kota Bekasi makin kondusif, kesejahteraan masyarakat yang di luar pastinya bisa mendukung kehidupan di dalam lembaga masyarakat,” pungkasnya. (M37)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved