WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta, yang memvonis Jaksa Agung ST Burhannudin bersalah terkait pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami 14 hari harus mengajukan keberatan ini."
"Kita sudah finalisasi dan tinggal merapikan saja."
Baca juga: UPDATE Penghitungan Suara Pilpres AS 2020: Joe Biden Cuma Butuh 6 Poin Lagi Menuju Gedung Putih
"Dan atas memori banding itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun) Ferry Wibisono di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ferry menilai hakim membuat banyak keputusan yang keliru dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Satu di antaranya, perihal tak ada peraturan yang dilanggar oleh Jaksa Agung soal pernyataan itu.
Baca juga: Kasih Naskah Cacat UU Cipta Kerja untuk Diteken Jokowi, Pejabat Kemensetneg Kena Sanksi Disiplin
"Peraturan mana yang dilanggar dalam substansi tersebut?"
"Tetapi hakim tidak menunjukkan pasal mana yang dilanggar dalam putusan itu, karena memang tidak ada peraturan yang dilanggar."
"Jadi hakim memformulasikan berdasarkan keyakinan saja tanpa alat bukti yang memadai."
Baca juga: Ogah Perbaiki Surat Panggilan, Bareskrim Jadwalkan Periksa Ahmad Yani Pekan Depan
"Dan kemudian lalai dalam menjalankan kewajibannya, dan membuat pertimbangan yang tidak benar terkait perbuatan hukum mana yang dilanggar Jaksa Agung," paparnya.
Ferry juga menyinggung pihak penggugat dinilai tidak memenuhi syarat kepentingan dalam mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurutnya, orang tua korban tragedi 1998 sebagai penggugat tidak memiliki kepentingan menjawab pernyataan Jaksa Agung di rapat kerja DPR.
Baca juga: Ini Sebaran Suara Pilpres AS 2020, Joe Biden Unggul di Electoral College dan Nasional
"Kepentingan penggugat (orang tua korban) adalah pada penanganan perkara HAM berat."
"Bukan pada proses jawab menjawab pada rapat kerja DPR RI," jelasnya.
Ferry menilai majelis hakim tak mempertimbangkan rekaman video yang utuh terkait pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja DPR.
Baca juga: Cacat Teknis UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Sarankan Mensesneg Mundur Daripada Salah Terus