WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menegaskan tidak akan ada undangan bagi para pasangan calon (paslon) maupun tim sukses saat penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020) hari ini.
Paslon dalam pergelaran Pilkada Serentak 2020 yang lolos verifikasi akan diumumkan melalui website atau dipasang di papan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing.
“Pada tanggal 23 akan diumumkan, KPU menjelaskan bahwa tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim sukses,” kata Tito dalam rakor penyelenggaraan pilkada, Selasa (22/9/2020).
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
“Namun yang ada rapat pleno tertutup antara KPU daerah."
"Setelah itu akan diumumkan siapa paslon yang lolos dan tidak, sesuai aturan yang ada dan diumumkan melalui website atau memasang di papan pengumuman di papan KPUD,” lanjutnya.
Pada tahapan ini menurutnya akan terjadi dua kerawanan, yakni kerawanan penyebaran virus Covid-19 dan rawan aksi anarkis.
• CCTV Banyak Terbakar, Polisi Tak Bisa Deteksi Detik-detik Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejagung
Ia menegaskan, untuk menegakan aturan Ccovid-19 harus dibarengi dengan menjaga agar dalam pelaksanaan pilkada tidak terjadi aksi anarkis.
“Bagi yang lolos mungkin kan muter-muter, konvoi dan arak arakan, itu jangan sampai terjadi."
"Bagi yang tidak lolos mungkin akan kecewa, tidak boleh ada pengumpulan massa dan aksi anarkis,” tegasnya.
• Achmad Yurianto: Scuba dan Buff Bukan Masker, Tidak Memenuhi Syarat
Bagi paslon yang tidak lolos akan diberikan kesempatan melakukan protes dengan aturan hukum.
Yaitu, melakukan gugatan keberatan atau gugatan sengketa di kantor Bawaslu daerah masing-masing
“Bawaslu wajib menerima tapi tidak boleh rame-rame, tidak boleh ada aksi anarkis,” ucapnya.
• Sekjen PDIP: Pemilu Termasuk Pilkada Bukan Perang Hidup Mati
Di tahapan sengketa pemilu, kantor KPU dan Bawaslu menurutnya perlu dijaga, karena kedua badan tersebut yang akan memutuskan lolos tidaknya sengketa pilkada tersebut.
“Yang tidak lolos masih bisa melakukan gugatan lagi ke PTUN, bahkan sampai ke kasasi atau MA,” jelasnya.
Ruang-ruang tersebut yang dijelaskan dapat digunakan paslon dan tim suksesnya untuk mengungkapkan keberatan berdasarkan landasan hukum.
• Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian di Indonesia, Tugas Penghulu Bakal Bertambah