WARTAKOTALIVE.COM, RIYADH - Lima hukuman mati atas kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi dibatalkan oleh Pengadilan Arab Saudi, Senin (7/9/2020) waktu setempat.
Di akhir putusannya, pengadilan 'Negeri Petrodollar' itu menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 sampai 20 tahun kepada 8 terdakwa pembunuhan itu.
"Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara 7 sampai 10 tahun," kata media pemerintah Saudi Press Agency (SPA), mengutip juru bicara jaksa penuntut umum.
• 5 Hukuman Mati Dibatalkan, Tunangan Jamal Khashoggi: Siapa Bertanggung Jawab? Di Mana Jenazahnya?
• UPDATE Pembunuhan Jamal Khashoggi, Pelapor Khusus PBB: Putra Mahkota Pangeran MBS Tersangka Utama
Nama tak diungkap
Diberitakan AFP, tak satu pun nama terdakwa diungkap dalam putusan pengadilan tersebut.
Putusan itu diambil setelah putra Khashoggi pada Mei mengatakan bahwa keluarga telah "mengampuni" para pembunuh.
Tindakan itu dikecam sebagai "parodi keadilan" oleh seorang pakar PBB.
• Kecewa 5 Pembunuh Jamal Khashoggi Batal Dihukum Mati, Turki: Siapa yang Ingin Dia Mati?
Pengampunan keluarga membuka jalan hukuman yang lebih ringan bagi lima pelaku yang tidak disebutkan namanya.
Sebelumnya, mereka dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana pada 2018 itu dalam putusan pengadilan pada Desember.
Kelompok hak asasi manusia mengecamnya setelah dua ajudan utama Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) dibebaskan dari tuduhan.
• Putra Jamal Khashoggi Bantah Terima Kompensasi Uang Darah Kematian Sang Ayah
Keluarga mengampuni
Sebelumnya, pada Jumat (22/5/2020) lalu, sebuah pernyataan diunggah dalam akun Twitter Salah Khashoggi, salah satu putra dari Jamal Khashoggi.
Di dalam pernyataannya, Salah Khashoggi, merujuk pada Al Quran Surat Asy-Syura ayat 40.
Dia menulis, "Di malam yang diberkahi di bulan Ramadhan ini, kita ingat Firman Allah Swt yang berbunyi, 'jika seseorang memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim."
Salah melanjutkan, "Oleh karenanya, kami anak-anak laki-laki dari asy-syahid Jamal Khashoggi telah mengampuni mereka yang membunuh ayah kami (semoga Allah merahmatinya), demi Allah kami hanya mengharap balasan dari Allah Yang Maha Kuasa."
Hukuman mati dapat diringankan mengingat pengampunan telah diberikan dari pihak keluarga korban berdasarkan hukum Islam.
Dan ini yang dijadikan alasan Pengadilan Arab Saudi tidak memvonis lima pembunuh Khashoggi dengan hukuman mati.