'Disemprot'
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil semprot PT Jasa Marga yang menaikkan tarif di ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), mulai Sabtu (5/9/2020).
Menurut Ridwan Kamil kebiijakan Jasa Marga tidak tepat diterapkan ketika Indonesia masih dilanda pandemi virus corona.
Ridwan Kamil pun menyampaikan keberatannya melalui akun Instagram-nya @ridwankamil pada Sabtu (5/9/2020).
• Nyaris Kena Tipu di Instagram, Kaesang Langsung Bikin Panik Pelakunya, Begini Kronologinya
• Menag Sebut Radikalisme-Anak Good Looking, Fadli Zon: Sebaiknya Menteri ini Diganti Saja Pak Jokowi
Berikut unggahan Ridwan Kamil untuk PT Jasa Marga:
YTH PT JASA MARGA
Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak.
Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik
BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi.
Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda.
• Mau Dijual untuk Biaya Kuliah Anak dan Hidup, Sapi Warga ini Ditembak Mati Polisi
• Pelaporan untuk Puan Maharani Ditolak Bareskrim, Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang Langsung Menyerah
Diberitakan sebelumnya, PT Jasa Marga akan menaikkan tarif di ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Naiknya tarif tol akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Di mana kebijakan naiknya tarif tol itu diberlakukan di tengah-tengah pandemi virus corona saat ini.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, dalam siaran tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
• Jerinx SID Tulis Surat, Ungkap Hasil Tes Swabnya dan Minta IDI Lakukan Ini Terhadapnya
• Tiga Wanita ini Video Call Sex dengan Napi di Lapas Riau, Namun Berujung Diperas Rp 19 Juta
"Yaitu tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi," tambahnya.