Korupsi

Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex

Ishfah Abidal Aziz diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
ISHFAH DIPERIKSA KPK - Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Stafsus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

Gus Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Alex selesai jalani pemeriksaan pada pukul 20.29 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, sambil mengenakan masker dan ransel berwarna hijau.

Saat ditanya awak media soal pemeriksaannya, Gus Alex menyebutkan, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.

"Ke penyidik saja," kata Gus Alex.

Baca juga: KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus, Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?

Ucapan serupa diutarakan Gus Alex ketika awak media bertanya terkait pengelolaan dana kuota haji.

Dia berujar bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada penyidik KPK.

"Ke penyidik saja," ujar Gus Alex.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah menggeledah rumah Gus Alex terkait kasus kuota haji tersebut.

Selain itu, KPK juga mencegah Gus Alex bepergian ke luar negeri.

"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata Budi.

Baca juga: Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka

Seperti diketahui bahwa KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji, KPK akan Panggil Keluarga, Sahabat Yaqut Cholil

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved