Korupsi
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex
Ishfah Abidal Aziz diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Stafsus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Gus Alex diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Alex selesai jalani pemeriksaan pada pukul 20.29 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, sambil mengenakan masker dan ransel berwarna hijau.
Saat ditanya awak media soal pemeriksaannya, Gus Alex menyebutkan, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.
"Ke penyidik saja," kata Gus Alex.
Baca juga: KPK Bongkar Suap Kuota Haji Khusus, Apa Hukumnya Ibadah Haji dengan Menyuap?
Ucapan serupa diutarakan Gus Alex ketika awak media bertanya terkait pengelolaan dana kuota haji.
Dia berujar bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada penyidik KPK.
"Ke penyidik saja," ujar Gus Alex.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah menggeledah rumah Gus Alex terkait kasus kuota haji tersebut.
Selain itu, KPK juga mencegah Gus Alex bepergian ke luar negeri.
"Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata Budi.
Baca juga: Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka
Seperti diketahui bahwa KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji, KPK akan Panggil Keluarga, Sahabat Yaqut Cholil
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Tak Mau Menyerah, Lisa Mariana Tetap akan Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Noel Ebenezer Dijerat Pasal Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.