Korupsi

Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex

Ishfah Abidal Aziz diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
ISHFAH DIPERIKSA KPK - Eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," kata Asep.

"Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," ucap Asep.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Stafsus Menag Gus Alex Bungkam Usai Diperiksa KPK"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved