Pelaporan untuk Puan Maharani Ditolak Bareskrim, Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang Langsung Menyerah
Alasan pelaporan ditolak, dari alat bukti atau barang bukti yang dibawa pelapor, dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David memastikan upaya pelaporan Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Bareskrim Polri selesai setelah ditolak.
Mereka tidak ada upaya pihaknya memenuhi unsur alat bukti yang diminta penyidik, agar pelaporan diterima.
"Saya rasa upaya pelaporan kami ke polisi sudah closed. Karena ini diduga penyidik ini sudah masuk angin. Dari para tetua kami di Minang, berpesan tidak apa-apa laporan ditolak, itu wajar. Yang penting kita terus mendoakan agar Indonesia bisa normal dan bebas dari Covid, dan tidak keruh akibat pernyataan Puan itu," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
• Video Viral Bocah Tiga Tahun Terbawa Terbang Layangan Raksasa di Festival Layang-layang
• KTP Pria Mojokerto ada di Video Markas ISIS di Yaman, Begini Kondisi Rumah dan Kata Tetangganya
Menurutnya permintaan penyidik agar pihaknya ke Dewan Pers untuk melengkapi laporan sesuai alat bukti yang mereka bawa sesuai permintaan penyidik tidak masuk akal.
"Karenanya kita ada langkah dan cara lain," katanya.
Ia mengatakan pihaknya atas pernyataan Puan Maharani yang dianggap menghina dan mencemarkan masyarakat Sumatera Barat, ditolak Bareskrim Polri.
Alasannya, dari alat bukti atau barang bukti yang dibawa pelapor, dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.
"Kami sempat berdiskusi alot soal alat bukti yang kami bawa, karena dianggap penyidik tidak memenuhi unsur. Menurut mereka rekaman video Youtube suara Puan dan pemberitaan di media online yang kami bawa sebagai barang bukti, adalah produk jurnalistik dan kami harus meminta klarifikasi Dewan Pers," kata Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David, di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu Khoriul Amin, Kuasa Hukum yang mendampingi PPMM menilai ditolaknya laporan mereka adalah hal aneh dan bukti bahwa kasus ini masuk angin.
• Menpan-RB Tjahjo Kumolo Sebut Saat ini Sedang Tren Poliandri di Kalangan ASN
• Guru Dansa ini Cabuli Muridnya yang masih Dibawah Umur, Modus Supaya Bisa Menambah Tinggi Badan
"Ini artinya upaya pelaporan apapun atas penguasa atau Puan ini akan masuk angin. Yang lucu menurut saya, video rekaman di Youtube dianggap penyidik adalah produk jurnalistik. Padahal Youtube adalah media sosial," katanya.
Khoirul menyatakan penyidik juga menyatakan jika alat buktinya adalah Youtube, maka yang dipidanakan adalah pengupload konten Youtube-nya.
"Padahal di sejumlah kasus lain cukup banyak bahwa yang dijerat pidana adalah orang yang ada di dalam konten Youtube, bukan peng-upload-nya," kata Khoirul.
Meski ditolak kata Khoirul, pihaknya menghormati keputusan penyidik
"Kami juga memaklumi, karena untuk memeriksa penguasa tentunya berat bagi penyidik dan ngeri-ngeri sedap," kata dia.
Sebelumnya Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David mengatakan pihaknya ada langkah lain setelah pelaporan ke Bareskrim ditolak.