"Kemudian barang akan dijual ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Dalam transaksi jual beli modul BTS ini, para tersangka tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah," kata Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai 4 tahun atau paling lama 15 tahun," kata Yusri.(bum)