Guru Dansa ini Cabuli Muridnya yang masih Dibawah Umur, Modus Supaya Bisa Menambah Tinggi Badan

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pencabulan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang guru dansa mencabuli muridnya sendiri.

Muridnya yang masih dibawah umur itu dibujuk guru dansa dengan modus agar bisa menambah tinggi badan.

Kini guru dansa berinisial MM itu harus mendekam penjara.

Dilansir dari TribunTimur, perbuatan dosa itu terjadi di Padang, Sumatera Barat.

Akibatnya, guru dansa yang berinisial MM tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

• Jerinx SID Tulis Surat, Ungkap Hasil Tes Swabnya dan Minta IDI Lakukan Ini Terhadapnya

• Tiga Wanita ini Video Call Sex dengan Napi di Lapas Riau, Namun Berujung Diperas Rp 19 Juta

 

"Pelaku dan korban merupakan guru dan murid dansa. Jadi pelaku mengatakan untuk bisa bertambah tinggi, korban ini disuruh menungging, lalu kemudian disodomi," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Padang Rico Fernanda yang dihubungi melalui telepon, Senin (31/8/2020).

Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (30/8/2020) lalu.

Terbongkarnya kasus ini atas kecurigaan ibu korban.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu korban atas kedekatan korban dengan pelaku. Kemudian ibu korban memaksa anaknya tersebut cerita apa yang terjadi antara pelaku dengan korban," ujarnya.

Awalnya korban menolak untuk menceritakan apa yang terjadi, namun setelah dibujuk bersama anggota keluarga lainnya, korban akhirnya menceritakan apa yang terjadi.

"Dari ceritanya tersebut diketahui bahwa korban sudah dicabuli beberapa kali sejak tahun 2018 lalu," paparnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun, " sebutnya.

• Nasib Bidan Puskesmas Lahat Setelah Bugil di Boom Live, Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

• Chat Mesranya dengan Sekda Tersebar, Dokter H Minta Perlindungan ke Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso

Sodomi Bergantian di Toilet & Tempat Umum

Kronologi 19 anak berusia antara 8 hingga 13 tahun melakukan hubungan intim tidak selayaknya atau aktivitas seks menyimpang, sodomi, di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Halaman
123

Berita Terkini