WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta mengusut proses pengembalian penyidik Kompol Rossa ke instansi asal, ketimbang memeriksa Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, apa yang dilakukan oleh Yudi sebagai Ketua WP KPK sudah tepat, terkait advokasi atau mempersoalkan penyidik Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ‘paksa’ oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Justru dalam hal ini, kata Kurnia, Dewas yang harus memanggil Komjen Firli Bahuri.
• Setelah KAMI, Kini Mantan Relawan Jokowi-Maruf Amin Deklarasikan KITA
Sebab, proses pengembalian Rossa tersebut diduga tidak berlandaskan penilaian objektif.
Terlebih, kata Kurnia, Rossa saat itu belum memasuki masa akhir tugas di KPK, tidak pernah melanggar etik atau hukum, dan sedang menangani perkara besar.
Yakni, dugaan korupsi pergantian antar-waktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
• Din Syamsuddin: Dubes Palestina Tak Baca Saksama Undangan, Lihat Nama Saya Langsung Berniat Hadir
"Maka dari itu, akan lebih baik jika Dewan Pengawas mengusut proses pengembalian penyidik Rossa ke instansi asal."
"Daripada harus mempersoalkan pembelaan Ketua WP terhadap rekan sejawatnya," kata Kurnia saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/8/2020).
ICW merekomendasikan agar Dewas memberikan sanksi berupa pelanggaran berat kepada Komjen Firli Bahuri, dengan meminta Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
• Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Disidang Etik pada 25 Agustus 2020
Sebab, kata Kurnia, Firli Bahuri telah menunjukkan gaya hidup hedonisme yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar integritas kelembagaan.
Selain itu , kata Kurnia, citra KPK sudah buruk di mata publik akibat tindakan yang dinilai kontroversi yang kerap Firli Bahuri lakukan.
"Jadi, tidak ada lagi urgensi untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK," tutur Kurnia.
• Selain Firli Bahuri, Dua Insan KPK Juga Bakal Disidang Etik Dewan Pengawas, Digelar 3 Hari Beruntun
Penting untuk diketahui publik, kata dia, dugaan pelanggaran etik pegawai atau pimpinan KPK ditangani di kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), sebelum berlakunya UUU 19/2019 tentang KPK.
Menurut catatannya pada saat itu, Deputi PIPM pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Menurutnya, jika dalam hal ini Dewas tidak berani untuk menjatuhkan sanksi etik, maka lebih baik Dewas dibubarkan dan dikembalikan pada kedeputian PIPM.
• Disiplin Mulai Kendur, Warga Kabupaten Bekasi yang Tak Pakai Masker Dihukum Nyanyi Lagu Nasional
"Sejak awal kami beranggapan bahwa kelembagaan Dewan Pengawas tidak dibutuhkan di KPK."
"Maka dari itu, saat ini ICW serta koalisi masyarakat sipil sedang mengajukan uji formil di Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan UU 19/2019," beber Kurnia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik pekan depan.
• Dua Perampok Rampas Taksi Online di Tangerang, Sempat Batal Beraksi karena Calon Korban Lebih Kekar
Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK."
• Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19
"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini, dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020).
Tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digelar selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020.
Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
• KAMI Tuntut Pemerintah Serius Tangani Covid-19, tapi Banyak yang Tak Pakai Masker Saat Deklarasi
Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020," katanya.
• Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
• INI Lima Kandidat Vaksin Covid-19 yang Diracik Indonesia, Bikin Sendiri dan Kerja Sama Negara Lain
"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka."
"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," jelasnya.
Sementara, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap memastikan bakal menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK.
• Komisi I DPR: Duta Besar Palestina Melanggar Etika Diplomatik
Yudi mengaku telah menerima surat pemanggilan tersebut.
"Benar saya sudah mendapatkan surat panggilan."
"Dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK," kata Yudi lewat pesan singkat, Rabu (19/8/2020).
• Dubes Palestina Klarifikasi, KAMI: Di Undangan Jelas Tertulis Acara Deklarasi
Yudi menjelaskan, pemanggilan oleh Dewas KPK terkait pernyataannya di media massa soal polemik penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.
Yudi Purnomo Harahap dilaporkan oleh penasihat KPK Ian Shabir ke Dewan Pengawas awal tahun 2020.
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 19 Agustus 2020: 98.657 Pasien Sembuh, 144.945 Orang Positif
Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Yudi juga diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang terhadap Yudi akan digelar pada Senin (24/8/2020) pekan depan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
• Ketimbang Patung Jenderal Sudirman Dipakaikan Masker, Anies Baswedan Diminta Lakukan Ini
Sementara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik kasus penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) pekan depan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
• Densus 88 Ciduk Istri Ali Kalora di Poso, Pernah Gabung 23 Hari Bersama MIT
Tumpak menerangkan, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02/2020.
Sementara, anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.
Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.
• Jangan Gagal Paham, Ini 7 Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19
"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku KPK.
Pada pasal 8 aturan tersebut diatur, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
• Harun Masiku Sudah 7 Bulan Buron, KPK Masih Optimis Bisa Menangkap
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Berikut ini isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli Bahuri:
Bagian Integritas
- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Bagian Kepemimpinan
- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. (Gita Irawan)