WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Program subsidi gaji dari pemerintah akan diserahkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.
"Pak Presiden akan menyerahkan dan melaunching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
• KRONOLOGI Nawawi Pomolango Cekcok dengan Mumtaz Rais Versi KPK, Bawa-bawa Wakil Ketua Komisi III DPR
Ida mengatakan, bantuan pemerintah tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS, yang upahnya di bawah 5 juta per bulan.
Pekerja yang mendapat bantuan juga terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan, program ini merupakan lanjutan program bantuan pemerintah, setelah program lain yang telah diberikan selama masa pandemi Covid-19.
• Minta Insiden Nawawi Pomolango dengan Mumtaz Rais Tak Diperpanjang, PAN: Sayang Uang Negara
"Ada bansos berupa transfer tunai, sembako, itu menyasar kepada masyarakat di luar (program) ini."
"Misalnya yang di-PHK dapat program kartu prakerja. Jadi di luar pekerja yang dapat bantuan ini, treatmentnya sudah dilakukan lebih dulu," tuturnya.
Program ini, lanjutnya, merupakan program bantuan penyempurnaan, setelah program-program yang diberikan sebelumnya.
• INI Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra, Dimulai dari Tahun 2008
Salah satunya sebagai bentuk stimulus untuk menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.
"Ini menyempurnakan dari program yang ada."
"Pekerja informal itu masuk datanya dalam Kemensos, karena itu penerimanya diperluas," jelas Ida.
• Nawawi Pomolango Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Mumtaz Rais, Belum Saling Memaafkan
Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.
Menaker menegaskan, penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.
• Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting, Ketua DKPP: Biarlah Sejarah Mencatat