Lalu, scalling atau pembersihan karang gigi, dan pemasangan kawat gigi.
"Padahal itu sangat berbahaya jika dilakukan oleh seseorang yang bukan ahlinya atau dokter gigi," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan terungkapnya praktik ilegal ADS berawal dari informasi masyarakat dan dari media sosial perihal dugaan praktik kedokteran gigi yang tidak memiliki izin.
Serta dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dokter gigi.
"Juga ada laporan korban atau pasien tersangka yakni ST yang komplain karena mengalami keluhan setelah mencabut gigi bungus gerahamnya. Bahkan veneer atau lapisa gigi yang dipasang tersangka lepas dalam beberapa hari," katanya.
Dari laporan itu katanya anggota Subdit III Sumdaling menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan undercover atau penyamaran untuk dapat berkomunikasi dengan ADS.
"Anggota kami yang berpura-pura jadi calon pasien untuk bersihkan karang gigi dan tambal gigi, kemudian mengatur jadwal pemeriksaan dengan tersangka ADS," katanya.
Selanjutnya menurut Yusti disepakati akan dilaksanakan layanan gigi di klinik tersangka pada Selasa 4 Agustus 2020, jam 19.00 WIB.
"Saat itulah petugas kami dari Subdit III Sumdaling bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi, melakukan penindakan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku," kata Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Lalu Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 Juta," kata Yusri. (bum)