Polisi Sebut Dua Tahun Klinik Dokter Gigi Gadungan Beroperasi, tidak Pernah Pasang Plang Nama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Juaya Kombes Yusri Yunus konpers kasus dokter gigi gadungan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). Dia didampingi perwakilan dari Dinkes Bekasi dr Fikri Firdaus dan PDGI Cabang Bekasi Siti Fatinah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa Klinik Antoni Dental Care di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Bekasi Timur, Kota Bekasi, beroperasi sejak 2018 lalu.

Namun, selama itu, klinik milik ADS, dokter gigi gadungan yang dibekuk polisi tersebut tidak memiliki plang nama klinik.

"Tidak adanya plang nama klinik ini saja, sudah mencurigakan. Meski tanpa plang nama, pasien klinik ilegal dokter gigi gadungan ADS ini cukup banyak," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Menurut Yusri, ADS berpromosi di media sosial untuk kliniknya itu.

• Bangun Stasiun Thamrin untuk MRT Fase 2A, Rekayasa Lalin Dilakukan

• Mundur dari Sekda Tangsel untuk Maju Pilkada, Muhamad Kembalikan 5 Kendaraan Pelat Merah

"Sehingga tanpa plang pun, kliniknya dikunjungi masyarakat yang memerlukan layanan dokter gigi," kata Yusri.

Bahkan kata Yusri ada dua selebgram yang menjadi influencer klinik gigi ilegal milik ADS.

"ADS mencari pasien untuk Klinik Antoni Dental Care miliknya dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook. Ia juga menggunakan Selebgram sebagai Influencer untuk mempromosikan kliniknya dan meyakinkan masyarakat akan Klinik Antoni Dental Care," kata Yusri.

Saat ini kata Yusri ada dua selebgram yang menjadi influencer klinik gigi ilegal milik ADS.

"Yakni HB dan GD, keduanya adalah Miss Polo Internasional dari Indonesia. Keduanya sudah kami layangkan panggilan untuk dimintai keterangannnya dalam kasus ini sebagai saksi," ujar Yusri.

Perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Bekasi, Omkaromah dalam kesempatan yang sama, mengatakan keberadaan plang nama klinik gigisangat penting.

"Sebab di plang nama sebuah klinik gigi itu, wajib dicantumkan nomor SIP atau surat izin prakteknya. Ini harus menjadi perhatian masyarakat, bahwa dengan plang dan nomor SIP, bisa jadi penanda resmi tidaknya klinik atau dokter yang berpraktik," kata Omkaromah.

Kemudian kata dia, di dalam ruangan praktik atau klnik, SIP asli harus dipajang dan dipampang di sana.

"Pemampangan SIP asli di dalam ruangan wajib dilakukan," katanya.

Omkaromah memastikan bahwa nama ADS tidak terdata sebagai dokter gigi di PDGI.

"Baik di data PDGI Cabang Bekasi, atau PDGI pusat," kata Omkaromah.

Halaman
1234

Berita Terkini