WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Oknum guru berinisial JP yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi, diskors atau terkena skorsing.
JP kena skorsing, karena diduga melakukan pelecehan kepada siswi di SMPN 13 Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah.
Tetik berujar bahwa skorsing berlaku mulai, Senin (25/8/2025).
"Beliau terkena skors selama seminggu. Terhitungnya mulai hari ini. Kami memutuskannya pada Jumat (22/8/2025)," kata Tetik, Senin (25/8/2025) sore.
Tetik menjelaskan selain pemberian skors, pihaknya juga menonaktifkan JP terkait penugasan tambahan.
Tetik menilai bahwa pemberian skors dan penonaktifan sesuai dengan wewenangnya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).
Skorsing diberikan, karena JP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Oknum Guru di SMPN 13 Diduga Lecehkan Murid, Wali Kota Bekasi Kerahkan Tim untuk Menyelidiki
"Keputusan memberikan skors adalah upaya yang hanya dapat pihaknya lakukan. Sekarang, beliau kan ASN. Kepsek tidak bisa memecat. Selanjutnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelas Tetik.
Kerahkan Tim untuk Menyelidiki
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di SMPN 13 Kota Bekasi.
Bahkan, Tri mengakui bahwa pihaknya sudah mengerahkan tim guna lakukan penyelidikan kasus itu.
"Kami kirim tim pencari fakta dari inspektorat," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025) sore.
Sebagai informasi, SMPN 13 Kota Bekasi sempat didemo sejumlah orang terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru.
Dari pantauan Tribun Bekasi di lokasi pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB, sejumlah orang itu di antaranya siswa, siswi, orangtua terduga korban, hingga alumni sekolah tersebut.