Nantinya, pengadilan yang menguji sah atau tidaknya penahanan dari tersangka.
• Penegakan Hukum Banyak Caranya, KPK Minta Jangan Dicaci Maki karena Tak Tangkap Koruptor Lagi
"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," ucap Argo saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penahanan dari Anita Kolopaking.
Menurutnya, penahanan adalah hak dan kewenangan penyidik.
• Polisi Tahan Anita Kolopaking Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Dia menuturkan, tersangka yang keberatan terkait penahanan itu bisa mengajukan praperadilan.
Nantinya di persidangan, Polri akan menjelaskan dasar penahanan Anita Kolopaking.
"Penahanan itu kewenangan penyidik," cetusnya.
• UPDATE 8 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Sisa 71 Orang
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri.
Penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
• DAFTAR 163 Wilayah Zona Kuning Covid-19 yang Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah
Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa menahan Anita Kolopaking.
Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri."
• Risiko Tinggi Ada di Kendaraan Umum, PKS DPRD DKI Kritik Ganjil Genap Saat Pandemi Covid-19
"Agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditahan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama sekitar 18 jam, di Mabes Polri sejak Jumat (7/8/2020) pagi sampai Sabtu (8/8/2020) dini hari.