Buronan Kejaksaan Agung

Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, usai diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengisyaratkan akan menolak pengajuan perlindungan yang diminta kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus yang tengah membelitnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penolakan itu lantaran Anita Kolopaking telah berstatus tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron.

"Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak."

Pekan Depan Bareskrim Tetapkan Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, KPK Diajak

"Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna, Senin (10/8/2020).

Menurut Hasto, rapat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LPSK setiap minggunya.

Jokowi dan Megawati Bakal Kasih Sambutan di KLB Partai Gerindra, Prabowo Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

Nantinya, ketujuh pimpinan LPSK akan menilai pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

Bukan hanya Anita Kolopaking, pihaknya juga akan memutuskan pengajuan perlindungan terhadap pemohon lainnya.

"Setiap Senin memang LPSK rapat paripurna. Nanti akan dibahas," jelasnya.

Ajukan Praperadilan

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri.

Penahahan tersebut menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra.

Tito Hananta Kusuma, juru bicara tim advokat pembela Anita Kolopaking menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Jadi Sosok Kunci, Anita Kolopaking Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan, karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya."

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini