Jokowi kemudian memanggil beberapa stafnya dari Dinas Sosial DKI untuk mengakomodasi permintaan para pawang monyet tersebut.
Oleh sang staf, pawang monyet kemudian didata identitasnya.
"Monyetnya sudah dibeli, pawangnya juga sudah kita alih kerjakan. Sudah beres deh," ujar Jokowi.
Monyet-monyet itu adalah hasil razia Satpol PP satu hari kemarin, Selasa 22 Oktober 2013, di lima wilayah di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perikanan dan Kelautan DKI pun membeli monyet itu seharga Rp 1 juta per ekor.
• Jurnalis Forwan Salurkan Daging Kurban
Monyet itu akan divaksin terlebih dahulu sebelum dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.
Kebijakan itu memiliki empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.