WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau atraksi topeng monyet masih dilarang, sejumlah pawang topeng monyet rupanya masih berkeliaran di Ibu Kota.
Aksi atraksi topeng monyet tersebut seperti yang terekam dan diunggah dalam akun instagram @jakartainformasi pada Minggu (2/8/2020).
Tidak hanya menggelar atraksi di tengah kawasan permukiman di Jalan Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, sang pawang terlihat menyiksa monyet miliknya.
Dalam video, seekor monyet jenis ekor panjang terlihat ditarik paksa oleh sang pawang hingga terseret.
Seorang rekan pawang yang memegang kayu pikulan juga terlihat ikut memukul moneyt yang berlarian dan menjerit kesakitan.
Walau menjerit dan berusaha meronta, monyet malang itu justri dipukul berulang kali dan ditendang.
Monyet yang ketakutan pun terlihat terus memgangi rantai yang mengalungi lehernya.
Monyet itu pun akhirnya diseret mengikuti langkah kaki sang pawang meninggalkan lokasi atraksi.
• Arus Balik Libur Idul Adha Diprediksi Capai 300.000 Kendaraan, Puncaknya pada Minggu (2/8/2020) Sore
Hal tersebut disesalkan masyarakat.
Mereka kecewa dengan perlakuan kasar sang pawang terhadap monyetnya.
Sebab bukan hanya dipekerjakan, tetapi juga sang pawang menyiksa monyet dengan cara memukul dan menendangnya.
Peristiwa itu pun viral dan kembali diunggah oleh Pendiri Animal Hope Center Christian Joshua Pale.
Dirinya mengungkapkan kekecewaan dalam postingannya tersebut.
• Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Senin (3/7/2020), Diwacanakan Digelar Tanpa Batas Waktu
Sebab diketahuinya, atraksi topeng monyet senyatanya masih dilarang pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak era Gubernur DKI Jakarta Joko WIdodo hingga saat ini.
"BUKANNYA TOPENG MONYET DILARANG DI JAKARTA? INI MANUSIA DAH NUMPANG HIDUP DARI PENDERITAAN HEWAN MASIH GA PUNYA NURANI MALAH MENYIKSANYA!," tulis Christian Joshua Pale.
Terkait hal tersebut, Christian Joshua Pale meminta kepada para pecinta hewan di wilayah Jakarta Timur untuk menangkap sang pawang dan menyelamatkan monyet malang itu.
"Yang stay di area Jakarta Timur apakah bisa bantu tangkap orang ini agar monyetnya bisa diselamatkan!," jelas Christian Joshua Pale.
• Dalam Sehari Dua Kebakaran Terjadi di Kota Depok, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa
Dilarang Jokowi
Larangan atraksi topeng monyet di Ibu Kota telah ditetapkan Joko Widodo- Jokowi; sejak akhir tahun 2013 silam.
Dikutip dari Kompas.com, tak hanya merazia monyet yang dipekerjakan sebagai topeng monyet, Jokowi janji memberikan pekerjaan untuk pawang.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau monyet-monyet yang telah dirazia di pelataran parkir Monas, Jakarta, pada Rabu (23/10/2013) pagi,.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyempatkan diri untuk berbincang dengan pawang topeng monyet.
"Gimana, ada masalah ndak dengan razia kemarin? Ndak ada yang keberatan, kan?" tanya Jokowi.
"Enggak Pak," jawab beberapa pawang monyet.
Jokowi juga menanyakan apakah ada keberatan jika uang pengganti untuk satu ekor monyet dihargai Rp 1 juta.
Para pawang pun mengaku tak keberatan.
Namun, beberapa pawang monyet mengusulkan supaya mereka diberikan pekerjaan pengganti.
"Kita diberi gerobak aja Pak, buat dagang sayur, misalnya. Biar enggak balik lagi," ujar sang pawang.
"Benar bisa, ndak? entar dikasih gerobak dua hari lagi bangkrut, balik ke monyet lagi," ujar Jokowi.
"Enggak Pak, Insya Allah bisa," ujar sang pawang.
• Kritik Pedas Natalius Pigai soal Kondisi Keuangan Negara: Secara de Facto Presiden Itu Sri Mulyani
Jokowi kemudian memanggil beberapa stafnya dari Dinas Sosial DKI untuk mengakomodasi permintaan para pawang monyet tersebut.
Oleh sang staf, pawang monyet kemudian didata identitasnya.
"Monyetnya sudah dibeli, pawangnya juga sudah kita alih kerjakan. Sudah beres deh," ujar Jokowi.
Monyet-monyet itu adalah hasil razia Satpol PP satu hari kemarin, Selasa 22 Oktober 2013, di lima wilayah di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perikanan dan Kelautan DKI pun membeli monyet itu seharga Rp 1 juta per ekor.
• Jurnalis Forwan Salurkan Daging Kurban
Monyet itu akan divaksin terlebih dahulu sebelum dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.
Kebijakan itu memiliki empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.