Buronan Kejaksaan Agung

Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra, Argo Yuwono Bilang Motifnya Cuma Mau Menolong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, motif Brigjen Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19, karena hanya ingin membantu.

Namun, tidak jelas apakah ada motif lain terkait bantuan yang diberikan oleh Brigjen Prasetijo Utomo kepada Djoko Tjandra.

"Mau menolong saja," kata Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Ditanya Soal Dinasti Politik di Pilkada, Zulkifli Hasan: Di Mana Salahnya?

Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo Utomo kenal Djoko Tjandra dari seorang temannya.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa teman yang memperkenalkan jenderal bintang satu itu dengan buronan kasus korupsi tersebut.

"Dikenalin temannya," ucap Argo Yuwono.

Polisi Minta Temui Penyidik Jika Punya Bukti Baru Kematian Yodi Prabowo, Jangan Berspekulasi

Sebelumnya, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.

Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo di Polri?

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.

• Polisi Tolak Bukti Lain dari Orang Tua Setelah Yodi Prabowo Diduga Kuat Bunuh Diri, Ini Alasannya

"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses."

"Nanti kita tunggu saja, karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

• Djarot Sebut Akhyar Nasution Kejar Kekuasaan, Wasekjen Demokrat: Baper Seperti Ditinggal Kekasih

Sebaliknya, hingga saat ini, pihaknya masih fokus mengurus persoalan persidangan tersangka.

"Kami di Bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi," jelasnya.

Pengumuman penetapan tersangka Prasetijo Utomo disampaikan langsung oleh Listyo dan sejumlah pejabat utama Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

• 24 Tahun Tanpa Kejelasan, Pengacara Soerjadi dan Buttu Hutapea Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," ujar Listyo.

Listyo mengatakan, Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berupa surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian."

• 25 Persen Tempat Hiburan dan Restoran di Kota Bekasi Langgar Protokol Kesehatan, tapi Tak Berat

"Dan kita mendapatkan barang bukti, sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST."

"Di mana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.

• KRONOLOGI Pasien Covid-19 Kabur dari RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Ingin Isolasi Mandiri

Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana Saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," paparnya.

Terancam Dipenjara 6 Tahun

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Kita telah menetapkan satu tersangka, yaitu saudara BJP PU."

"Dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP."

• Luhut Pastikan Kedatangan 500 TKA Asal China Takkan Ambil Peran Tenaga Kerja Indonesia

"Dengan ancaman maksimal 6 tahun," beber Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Prasetijo Utomo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.

Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

• Bantu Industri Media, Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Penghasilan dan Tunda Pembayaran Iuran BPJS

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi Polri.

• Gelar Latihan Perang Dekat Laut Cina Selatan, KSAL Pastikan Tak Ada Kaitannya dengan Konflik AS-Cina

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST."

"Mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK."

"Dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" terangnya.

Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo meminta hal tersebut lantaran surat itu sempat tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai, di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat."

• Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Jokowi: Jangan Sampai Aura Krisis Itu Hilang

"Yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," bebernya.

Bakal Ada Tersangka Lain

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Saat ini tim masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalana buronn JST."

"Mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," ucap Listyo.

• Meski Para Menteri Sudah Dimarahi Jokowi, Serapan Anggaran Stimulus Covid-19 Baru 19 Persen

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, ia memastikan bakal bekerja maksimal untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan objektif.

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi."

• UPDATE 27 Juli 2020: RSD Wisma Atlet Rawat 1.502 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang Sisa 7

"Tim terus bekerja secara maksimal dan mohon doanya kita akan bisa terus menggali secara objektif, transparan, dan ini akan bisa segera kita sampaikan ke publik," paparnya.

Ketika disinggung apakah akan menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan terlebih dahulu.

"Hari ini kita tetapkan tersangka BJP PU dan sudah saya sampaikan akan ada tersangka-tersangka baru. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," cetusnya. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini