WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konflik jual beli kanal YouTube penyanyi dan pemain film Syakir Daulay (18) dengan label musik ProAktif berbuntut panjang.
Setelah Agi Sugiyanto, pemilik ProAktif, melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, giliran Syakir Daulay menggugat label tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Syakir Daulay terkait kejanggalan perjanjian jual beli kanal YouTube.
"Syakir Daulay merasa seperti budak, harus membuat konten empat kali dalam seminggu," kata Hariz Azhar, pengacara Syakir Daulay, di Hotel Amarossa, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2020).
Dalam gugatan itu Syakir Daulay menuntut ganti rugi kepada ProAktif setelah sejak Maret hingga Mei 2020, pendapatannya di YouTube berkurang.
Menurut Hariz Azhar, total pendapatan yang seharusnya diterima Syakir Daulay 140.400 dollar AS.
• VIDEO: Kasus Jual Beli Akun Youtube, Gugat ProAktif, Syakir Daulay Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
• Gugat Perdata ke Pengadilan Setelah Rebutan Kanal YouTube, Syakir Daulay Merasa Diperbudak ProAktif
Sementara biaya produksi Syakir Daulay membuat konten YouTube sebesar Rp 131 juta dan belum dibayarkan ProAktif.
Di gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syakir Daulay mendalilikan bahwa perjanjian itu batal demi hukum dan menuntut ganti rugi immateriil Rp 100 miliar.
Syakir Daulay tidak banyak berkomentar terkait permasalahan hukumnya dengan ProAktif.
"Perjalanan karier pasti tidak berjalan mulus. Pasti ada satu atau dua masalah. Syakir harus syukuri itu," kata Syakir Daulay.
Kasus jual beli akun YouTube antara penyanyi dan pemain sinetron Syakir Daulay dan ProAktif tersebut berbuntut panjang.
• Dijodohkan Warganet dan Penggemar, Syakir Daulay dan Adiba Uje Mengaku Hanya Berteman Dekat
• Warganet Berharap Syakir Daulay dan Adiba Uje Menjalin Asmara Setelah Nyanyikan Bidadari Surga
Melalui pengacaranya, Syakir Daulay melayangkan gugatan perdata pada Kamis (9/7/2020).
"Kami daftarkan gugatan terhadap label ProAktif ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Haris Azhar.
Janggal
Dalam gugatan perdata tersebut, Syakir Daulay mempertanyakan perjanjian jual beli kanal YouTube miliknya dengan ProAktif.
Cowok kelahiran Bireun, Aceh, 10 Januari 2002, itu menilai perjanjian kerjasama jual beli kanal YouTube miliknya memiliki banyak kejanggalan.
"Saat perjanjian dibuat, Syakir Daulay masih divbawah umur. Pihak Sugiyanto memanfaatkan kondisi Syakir yang belum memahami isi perjanjian itu," jelas Haris Azhar.
Beberapa isi perjanjian juga dianggap Haris Azhar sangat tidak manusiawi untuk kliennya.
Misalnya saja, Syakir Daulay harus mengunggah konten sebanyak empat kali dalam seminggu. "Ini sama saja Syakir diperbudak," kata Haris Azhar.
Haris Azhar bersyukur kliennya tidak menjalankan isi perjanjian tersebut.
"Keluarga Syakir minta ini diselesaikan. Maka, kami ajukan gugatan ke pengadilan," ujar Haris Azhar.
• Syakir Daulay Jual Kanal YouTube ke Label Pro Aktif Senilai Rp 200 Juta, Derry 4 Sekawan Jadi Saksi
• Kisruh Syakir Daulay dan Label Pro Aktif, Derry 4 Sekawan Berharap Masalah Bisa Berakhir Damai
Tidak lama setelah menyepakati perjanjian dengan ProAktif, Syakir Daulay justru tidak lagi bisa mengakses kanal YouTube-nya.
Syakir Daulay sempat mengaku bahwa kanal YouTube miliknya diambil paksa oleh pemilik ProAktif Agi Sugiyanto.
Agi Sugiyanto kemudian disebutkan sudah membeli kanal YouTube Syakir Daulay.