WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Novel Baswedan menyebut sidang vonis terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap dirinya, bakal menjadi tampilan wajah hukum di Indonesia.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.
"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian."
• Warga Pulogadung Diduga Dipungut Rp 10 ribu Saat Ambil Bansos, Alasannya untuk Bayar Sewa Mobil
"Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Novel Baswedan menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.
Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, bukanlah pelaku sebenarnya.
• HUT ke-74 Bhayangkara, Kapolri Jenderal Idham Azis: Jangan Snang Lihat Teman Susah
Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel Baswedan.
Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras, hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel Baswedan berada di lokasi kejadian.
Maka dari itu, Novel Baswedan menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.
• Pasar Kemiri Ditutup 3 Hari, Satpol PP Siap Angkut Barang Pedagang yang Bandel
"Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," ucap Novel Baswedan.
Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan digelar pada 16 Juli 2020.
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota, menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada Hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
• Marahi Menteri dan Niat Reshuffle, Jokowi: Asal untuk Rakyat, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik!
Sementara, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan atau setidaknya melepaskan dari tuntutan.
"Kami harap majeis melihat, memeriksa perkara jernih, objektif seksama berdasarkan alat bukti," ujarnya.