Wiranto Diserang

Rekan Abu Rara Divonis 5 Tahun Penjara, Dianggap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Penulis: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (11/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu istrinya Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun.

Sedangkan rekan Abu Rara Samsudin alias Abu Basilah dituntut selama tujuh tahun penjara.

"Sidang selanjutnya untuk putusan akan dibacakan Kamis (18/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Selasa (16/6/2020).

Sidang putusan itu akan diawali dengan pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Diketahui sebelumnya mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk oleh jaringan teroris di Menes, Pandegelang, Jawa Barat Oktober 2019 lalu.

Akibat insiden tersebut Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Tok! Istri Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat menusuk Wiranto di pintu gerbang Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB. (ISTIMEWA)

Vonis Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.

Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini