WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pada Selasa (16/6/2020) Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan mall buka kembali.
Pemkot Depok memberikan izin pembukaan mall dengan berbagai persyaratan. Tak hanya itu, sanksi tegas juga akan dikeluarkan bila mall melakukan pelanggaran.
Sanksi pelanggaran di PSBB proporsional itu adalah penutupan kembali mall atau pusat perbelanjaan.
Hal tersebut sesuai hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dalam menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang PSBB secara proporsional
serta Keputusan Wali Kota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020.
• Lockdown Akibat Covid-19 Bikin Legenda Arsenal Thierr Henry Kembali Menjadi Manusia Biasa
• Ini Pesan Dokter Reisa untuk Warga Yang Harus Selalu Bekerja di Luar Rumah
• Ini Alasan Pemerintah Akhirnya Izinkan Maskapai Penerbangan Naikkan Tarif
• Selain Dicek Suhu Tubuhnya, Penumpang Bus Damri Tujuan Bandara Soetta Wajib Perlihatkan Tes Rapid
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dandim 0508/Depok, Kolonel Agus Isrok Mikroj, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Depok, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, menghasilkan sejumlah keputusan yang diantaranya adalah pembukaan Mall di Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan bahwa pembukaan Mall tetap sesuai rencana, pada Selasa (16/6/2020) esok hari.
Meski begitu, Idris mengatakan kapasitas pengunjung di setiap Mall akan dipotong hingga 50 persen.
“Pembukaan mall dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen,” kata Idris dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2020).
Tak hanya mengurangi kapasitas, Idris berujar seluruh Mall juga harus menerapkan standar protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“Wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tuturnya.
Terakhir, Idris menegaskan bahwa seluruh pihak pengelola Mall juga wajib membuat fakta integritas.
Bilamana pihak pengelola Mall melanggar ini melanggar fakta integritas, Idris berujar pihaknya tidak akan segan untuk kembali menutup Mall tersebut.
“Kepada pengelola mall diwajibkan membuat fakta integritas dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan kembali,” pungkasnya.
Mall Wajib Jalani Pakta Integritas
Pemerintah Kota Depok kembali mengingatkan para pengelola pusat perbelanjaan atau mal untuk disiplin dalam menjalani pakta integritas yang disepakati dengan dibukanya kembali mall. "Dengan ini disampaikan kepada pengelola mal agar berkomitmen dengan pakta integritas yang sudah dibuat," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
Selain itu, pengelola mal diwajibkan untuk menyiapkan mitigasi bencana.
"Adapun beberapa aktivitas di mal yang belum diperkenankan untuk dibuka yaitu klinik dokter gigi, tempat bermain dan kegiatan anak, bioskop, karaoke, salon, spa, barbershop atau cukur rambut, refleksi, dan fitner center," tutur Idris.
Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok juga mengingatkan kepada pengunjung agar meningkatkan kewaspadaan secara extra.
"Dengan kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," ungkap Idris.
"Hal ini sangat perlu dilakukan karena penularan Covid-19 bisa terjadi terhadap siapa saja dan di mana saja," katanya.
• Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi
• Tidak Ada yang Murah di Arena Balap MotoGP
• Trent Alexander-Arnold Langsung Incar Rekor Baru di Derbi Merseyside di Liga Inggris
• KTP-nya Bermasalah Jadi Penyebab Banyak Orangtua Murid Kesulitan Daftar PPDB
Kepada warganya, Idris berpesan untuk selalu menjaga diri dan keluarga dari penularan Covid-19 dengan memilih kegiatan secara bijak untuk diri sendiri dan keluarga.
"Jika mendesak maka perlu kita lakukan dengan protokol kesehatan dan bila tidak mendesak lebih baik kita menundanya hingga kondisi memungkinkan," ujarnya.
Melanggar Bakal Ditutup
Mal di Depok mulai dibuka 16 Juni 2020 dengan syarat ketat dan jika melanggar langsung ditutup.
Pemerintah Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah menggelar rapat membahas rencana dibukanya kembali pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Dari rapat yang digelar Minggu (14/6/2020) dihasilkan keputusan mal dapat kembali beroperasi sesuai rencana yakni pada Selasa (16/6/2020).
Hal ini dikatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Juga sebagai hasil dari keputusan Wali Kota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari 5 Juni sampai 2 Juli 2020.
"Bahwa pembukaan mal dapat dilaksanakan sesuai rencana yaitu pada 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Namun demikian, Idris mengatakan kepada para pengelola mal diwajibkan menyepakati sejumlah aturan agar dapat kembali melayani para pelanggannya selama PSBB Proporsional berlangsung.
"Kepada pengelola mall diwajibkan membuat Fakta Integritas dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan kembali," tuturnya
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Besok Mal di Depok Dibuka, Kapasitas Pengunjung Dibatasi, Hingga yang Melanggar Bakal Ditutup Penulis: MuhammadZulfikar