Juga sebagai hasil dari keputusan Wali Kota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari 5 Juni sampai 2 Juli 2020.
"Bahwa pembukaan mal dapat dilaksanakan sesuai rencana yaitu pada 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Namun demikian, Idris mengatakan kepada para pengelola mal diwajibkan menyepakati sejumlah aturan agar dapat kembali melayani para pelanggannya selama PSBB Proporsional berlangsung.
"Kepada pengelola mall diwajibkan membuat Fakta Integritas dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan kembali," tuturnya
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Besok Mal di Depok Dibuka, Kapasitas Pengunjung Dibatasi, Hingga yang Melanggar Bakal Ditutup Penulis: MuhammadZulfikar