Virus Corona

Selasa 16 Juni 2020 Mall di Depok Sudah Buka, Langgar Fakta Integritas Wali Kota Depok Tutup Kembali

Editor: Dodi Hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan terkait kesiapan Kota Depok menghadapi New Normal pasca berakhirnya PSBB pada 4 Juni mendatang, Senin (1/6/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pada Selasa (16/6/2020) Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan mall buka kembali.

Pemkot Depok memberikan izin pembukaan mall dengan berbagai persyaratan. Tak hanya itu, sanksi tegas juga akan dikeluarkan bila mall melakukan pelanggaran.

Sanksi pelanggaran di PSBB proporsional itu adalah penutupan kembali mall atau pusat perbelanjaan.

Hal tersebut sesuai hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dalam  menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang PSBB secara proporsional

serta Keputusan Wali Kota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020.

Lockdown Akibat Covid-19 Bikin Legenda Arsenal Thierr Henry Kembali Menjadi Manusia Biasa

Ini Pesan Dokter Reisa untuk Warga Yang Harus Selalu Bekerja di Luar Rumah

Ini Alasan Pemerintah Akhirnya Izinkan Maskapai Penerbangan Naikkan Tarif

Selain Dicek Suhu Tubuhnya, Penumpang Bus Damri Tujuan Bandara Soetta Wajib Perlihatkan Tes Rapid

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dandim 0508/Depok, Kolonel Agus Isrok Mikroj, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Depok, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, menghasilkan sejumlah keputusan yang diantaranya adalah pembukaan Mall di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan bahwa pembukaan Mall tetap sesuai rencana, pada Selasa (16/6/2020) esok hari.

 Meski begitu, Idris mengatakan kapasitas pengunjung di setiap Mall akan dipotong hingga 50 persen.

“Pembukaan mall dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen,” kata Idris dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2020).

Tak hanya mengurangi kapasitas, Idris berujar seluruh Mall juga harus menerapkan standar protokol kesehatan yang telah ditentukan.

“Wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tuturnya.

Terakhir, Idris menegaskan bahwa seluruh pihak pengelola Mall juga wajib membuat fakta integritas.

Bilamana pihak pengelola Mall melanggar ini melanggar fakta integritas, Idris berujar pihaknya tidak akan segan untuk kembali menutup Mall tersebut.

“Kepada pengelola mall diwajibkan membuat fakta integritas dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan kembali,” pungkasnya.

 Mall Wajib Jalani Pakta Integritas 

Halaman
123

Berita Terkini