WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap tidak ada lagi pihak yang mendapatkan kezaliman di dalam proses hukum.
Novel Baswedan mengomentari proses kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
"Ini bukan hanya terkait dengan diri saya, tapi kita berharap untuk kepentingan bangsa dan negara."
• Ketua Umum PA 212: Prabowo Sudah Finis, Saatnya yang Muda Pimpin Negeri
"Kita berharap tak ada lagi orang mendapat kezaliman dalam proses-proses hukum," ujar Novel Baswedan di rumahnya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2020).
Novel Baswedan berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya dalam menjalani proses kasus penyiraman air keras.
Menurut Novel Baswedan, banyak masyarakat yang merasakan nilai keadilan diinjak-injak dengan sembrono. Dirinya menilai hal ini tidak bisa dibiarkan.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
"Kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai-nilai keadilan diinjak-injak dengan sembrono."
"Saya kira itu tak bisa dibiarkan," ucap Novel Baswedan.
Dirinya berharap setiap warga memiliki kesempatan dan kedudukan yang sama di mata hukum.
• Prabowo Didorong Jadi Capres Lagi, Politikus Partai Demokrat: Rakyat Ingin Pemimpin yang Fresh
Menurutnya, setiap masyarakat harus mendapatkan keadilan.
"Saya berharap semoga kita semua ke depan punya harapan untuk bisa mendapatkan wajah hukum yang baik."
"Dan semoga masyarakat ke depan bisa mendapatkan keadilan dengan sebaik-baiknya," harap Novel Baswedan.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
• Dua Penganiayanya Cuma Dituntut Setahun Bui, Novel Baswedan: Rasanya Ingin Katakan Terserah
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan