WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan Presiden dan Menkominfo bersalah, karena memblokir internet di Papua.
"Maka memaknai putusan tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi dugaan kejahatan genocida."
"Dugaan kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Kamis (4/6/2020).
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
Penutupan akses internet itu, kata Pigai, adalah bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demonstrasi anti rasisme di Papua.
"Yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan oleh pemerintah," kata Pigai
Pigai mengatakan, pemerintah jokowi takut jika informasi tentang berbegai kejahatan negara (state terorisme) di Papua terbongkar luas melalui media elektronik dan diketahui publik internasional.
• KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap
"Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi terlupa dengan mengontrol Papua sebagai daerah tertutup (blank spot)," paparnya.
Berikut ini isi lengkap Putusan Perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, dikutip Wartakotalive dari laman ptun-jakarta.go.id:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:
Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;
Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;
Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT; Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Sebelumnya, Menkominfo yang kala itu dijabat Rudiantara mengungkapkan, hingga 2 September 2019, pihaknya sudah mendeteksi 555.000 kanal di Papua untuk sebarkan hoaks.
“Dari jumlah itu ada 100 ribu lebih akun orisinil mengunggah hoaks,” ujarnya seperti dikutip Wartakotalive dari Sektab.go.id, Kamis (4/9/2019).
• Mabes Polri Sebut Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Lone Wolf, Belajar Radikalisme dari Internet
Hal inilah, kata Rudiantara, yang menjadi landasan pemerintah dalam menonaktifkan jaringan internet di Papua.
Namun, kata Rudiantara, kini pemulihan jaringan internet di Papua dan Papua Barat sudah mulai dilakukan.
Katanya pemulihan hanya membutuhkan hitungan jam atau paling lama tiga jam, tetapi pemulihan harus dilakukan bertahap demi menekan penyebaran hoaks dan provokasi.
• Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Sebut Herd Immunity Sulit Terjadi di Indonesia karena Alasan Ini
“Demikian juga kalau terjadi eskalasi tidak kondusif, pembatasannya juga bisa dilakukan dalam hitungan jam,” kata Menkominfo dalam Forum Pemimpin Redaksi yang membahas mengenai Perkembangan Arus Informasi Papua, di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam.
Pembatasan layanan data internet di Papua, termasuk berbagai jejaring media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, maupun Instagram, tegas Menkominfo, akan dipulihkan secara bertahap.
“Ini sedang dilakukan koordinasi (kondisi terkini) dengan teman-teman yang di lapangan, yang ada di Papua ada 29 kabupaten/kota dan di Papua Barat ada 13 kalau tidak salah,” kata Rudiantara.
• Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya
Menurut Menkominfo, tingkat pembatasan internet di wilayah Papua akan diturunkan menjadi lebih spesifik ke tingkat kabupaten dan kota yang masih belum kondusif.
“Kabupaten dan kota yang memang suasananya kondusif, tidak ada masalah, itu bisa kita aktifkan kembali seluruh jenis layanan telekomunikasinya,” kata Menteri Kominfo. (Reza Deni)