WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lawan main Dwi Sasono dalam sitkom Tetangga Masa Gitu, Sophia Latjuba turun prihatin atas kasus Narkoba yang mendera rekannya tersebut.
Dalam postingan Instagram pribadinya @sophia_latjuba88, Sophia mencurahkan kesedihannya karena saat ini Dwi Sasono tertangkap tangan setelah polisi menemukan ganja seberat 16 gram dirumahnya.
"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG, ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG," tulis Sophia Latjuba.
Sophia mengetahui bahwa rekan mainya tersebut merupakan seorang yang paling rendah hati dan bertanggung jawab dengan kerluarganya. Untuk itu dirinya kaget Dwi Sasono tertangkap atas kasus narkoba.
• Belum Temukan Keputusan, PSSI Ajak Klub Liga 1 dan Liga 2 Bahas Kelanjutan Kompetisi
"We all know Dwi is one of the sweetest, most caring, humble and responsible family man, co-worker and friend," tulis Sophia Latjuba.
Untuk itu sebagai teman baik dari Dwi Sasono. Sophia turut berdoa semoga Dwi dan keluarga bisa dipertemukan kembali dan bisa berkumpul bersama dengan keluarganya.
"Everyone... please pray for Dwi and his family, semoga semua harapan dan doanya dikabulkan, so he can reunite with his family as soon as possible," tulis Sophia Latjuba.
Bersama dengan Sophia Latjuba, Dwi Sasono bermain dalam sitkom bernama Tetangga Masa Gitu?. Dalam sitkom ini Dwi Sasono berperan sebagai Adi Putranto, suami dari Angel yang diperankan Sophia Latjuba.
Dwi Sasono pagi tadi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dikediamanya di kawasan Pondok Labu.
Atas perbuatanya Dwi Sasono terkena Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.
• Sudah 14.500 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro Jaya, Karena Tak Miliki SIKM
DAPATKAH DWI SASONO DIREHAB?
Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitas tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
• Beredar Video Durasi Pendek Saat Ditangkap Polisi, Dwi Sasono Terlihat Kooperatif dan Begitu Tenang
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.