Artis Terjerat Narkoba

Sophia Latjuba Prihatin Dwi Sasono Tersandung Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sophia Latjuba dan Dwi Sasono.

Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.

Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja. 

Inilah daftar syarat-syarat tersebut : 

1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. 

2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian sebagai berikut : 

-Kelompok shabu : 1 gram

- kelompok ekstasi : 2,4 gram - 8 butir

- kelompok heroin : 1,8 gram

- kelompok kokain : 1,8 gram

- kelompok ganja : 5 gram

- Daun koka : 5 gram

- meskalin : 5 gram

- kelompok psilosybin : 3 gram

- Kelompok LSD (d-lyserguc acid diethylamide : 2 gram

- kelompok PCP : 3 gram

Halaman
1234

Berita Terkini