Selain itu, mereka juga diharuskan membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
"Tanpa berkas-berkas tersebut, kami tidak bertanggung jawab apabila nantinya ada pengecekan di jalan dan penumpang tersebut harus turun kalau enggak memenuhi syarat," katanya.
PO bus yang melayani rute Jakarta-Solo tersebut juga masih menerapkan protokol pencegahan Covid-19, baik kepada awak bus maupun calon penumpang.
Sama seperti saat PSBB diterapkan, calon penumpang dicek suhu tubuhnya dan harus mengenakan masker.
Sementara itu, para PO bus juga hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas kursi.
"Protokol tersebut masih harus kami patuhi, sama seperti saat PSBB. Bus yang bisa beroperasi juga harus yang ada stikernya dari Kemenhub, kalau enggak ada stiker ya enggak boleh," ujar Buyung.
Meski begitu, Buyung mengaku sejak Sabtu (9/5/2020) hingga hari ini, belum satu pun menerima orderan dari penumpang.
"Belum ada penumpang yang kami angkut. Kalau pun ada itu untuk pemesanan besok atau lusa. Kalau sekarang enggak ada satu pun. Sepi," tuturnya.
Bukan untuk Kepentingan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menekankan ke masyarakat, dibukanya kembali operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang bukan untuk kepentingan mudik.
Hal itu dikatakannya saat meninjau Terminal Terpadu Pulo Gebang bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (12/5/2020).
"Kalau enggak memenuhi persyaratan enggak boleh beli tiket, lengkapi dulu. Kalau misalnya ada yang berniat enggak baik, hanya mau mudik dan mengakali, akan ketahuan, dari mana dia bisa berangkat?" kata Budi di lokasi.
Pihaknya sengaja memberlakukan peraturan ketat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor 09 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi darat untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tersebut diterbitkan Budi guna melengkapi SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hanya terdapat 4 golongan masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan antar kota-antar provinsi menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang dengan sejumlah persyaratan.