Afif Muhroji beralasan mereka ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai yang tertera pada SE Nomor 4 Tahun 2020.
Aturan itu berisikan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan BNPB.
"114 penumpang yang keberangkatannya ditolak ini akumulasi dari tanggal 9-19 Mei 2020," kata Afif saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).
Selain tak memenuhi persyaratan BNPB, sejak Kamis (14/5/2020), persyaratan bagi warga yang hendak berpergian ditambah.
Warga harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta.
"Untuk yang keberangkatannya diterima dari tanggal 9-19 Mei 2020 totalnya 333 penumpang. Diberangkatkan menggunakan 40 unit bus," ujarnya.
Afif menuturkan dalam SE BNPB Nomor 4 dan Pergub DKI Nomor 47 sudah diatur kriteria penumpang yang dikecualikan berpergian.
Di antaranya anggota TNI-Polri dan pasien medis yang membutuhkan penanganan darurat sehingga harus dibawa ke luar kota.
Meski dikecualikan mereka tetap harus memenuhi persyaratan seperti menunujukkan surat tugas dinas dan surat rujukan untuk pasien.
"Jadi selain memenuhi SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB harus memenuhi persyaratan dalam Pergub Nomor 47 tahun 2020," tuturnya.
Unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang pun tak sembarang, hanya mereka yang ditunjuk Kementerian Perhubungan yang diperbolehkan berangkat.
Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat
Buyung seorang pengusaha Perusahaan Otobus Putra Mulya perwakilan Terminal Terpadu Pulo Gebang sebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dibawa calon penumpang pasca dibukanya kembali operasional Bus AKAP sejak Sabtu (9/5/2020) lalu.
"Penumpang harus bawa surat keterangan RT/RW, kemudian surat keterangan dari instansi terkait atau tempat kerjanya," ucap Buyung di lokasi, Senin (11/5/2020).