Berita Daerah

Buntut Perseteruan Lahan dan Kekerasan Anak Petani di Simalungun, Karyawan Perusahaan Pulp Diperiksa

Editor: Dodi Hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kekerasan terhadap anak, termasuk kasus pelecehan seksual

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akibat melakukan tindak kekerasan terhadap anak petani yang berusia tiga tahun, karyawan perusahaan yang menghasilkan pulp di Simalungun, Medan ditetapkan tersangka oleh Polres Simalungun

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jericho dikonfirmasi Tribun Medan melalui telepon seluler, Senin (1/6/2020), membenarkan penetapan tersangka terhadap karyawan berinisial BS tersebut.

"Benar, saudara BS telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Jericho.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Maret 2020 lalu.

Hasil Tes Swab Warga Tambora yang Dievakuasi di Musala Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Pelaku Tawuran Enggan Bubar, Tim Rajawali Terpaksa Lepaskan Tembakan Peringatan

Ini Bentuk Keprihatinan Sophia Latjuba Terhadap Dwi Sasono yang Ditangkap Akibat Mengkonsumsi Ganja

Pandemi Covid-19, Gelandang Bhayangkara FC Wahyu Subo Seto Kembali Dilatih Ayahnya

Kasus tersebut dilaporkan oleh Thompson Ambarita, warga Aek Natu Sihaporas, Nagori Sihaporas, Kacamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Thompson melapor pada 18 September 2019.

Dalam laporannya disebutkan, Mario yang masih berusia 3 tahun, menjadi korban kekerasan pegawai PT TPL di perladangan mereka, tepatnya di Buttu Pangaturan.

Penasihat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Judin Ambarita menceritakan kembali kejadian tersebut.

Bermula saat Lamtoras berupaya merebut kembali lahan mereka yang mereka anggap telah dirampas oleh prusahaan penghasil pulp tersebut. 

Warga mendatangi lokasi dan bercocok tanam jagung di areal yang baru panen kayu eukalyptus itu.
 

Melihat hal itu, pihak karyawan dan sekuriti perusahaan  tersebut mendatangi warga dan melarang menanam jagung.

BS kemudian bertindak kasar, merampas alat kerja berupa cangkul. Dan berlanjut juga melakukan pemukulan terhadap warga, yang akhirnya mengenai Mario Ambarita dan ayahnya,

lalu, Marudut Ambarita, serta beberapa masyarakat adat Lamtoras Sihaporas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Jericho menyampaikan setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan BS sebagai tersangka.

Ia mengatakan, pada Rabu 27 Mei 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara.

"Selanjutnya untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Simalungun akan kami kirimkan lagi SP2HP-nya," tutur Kasat Reskrim Simalungun.

Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Medan Dibekuk Polisi

Sementara itu, di tempat terpisah Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil membekuk kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan mobil.

Tidak hanya mengamankan empatnya, polisi juga beri tindakan tegas terukur di kaki masing-masing pelaku

Adapun identitas para pelaku yang diamankan petugas yakni, ES alias Erik (35) dan HS alias Hendrik (39) keduanya warga Jalan Pelajar Gg Kasih Medan.

Muhamad Sahrul Kurniawan Bertekad Ingin Kembali ke Bhayangkara FC

Belum Temukan Keputusan, PSSI Ajak Klub Liga 1 dan Liga 2 Bahas Kelanjutan Kompetisi

Derek Chauvin dan George Floyd Sama-sama Pernah Bekerja Sebagai Satpam, Mengapa Chauvin Membunuhnya?

Pandemi Covid-19, Renan da Silva Habiskan Waktu dengan Keluarga: Terkadang Saya Masak untuk Mereka

 

Kemudian HP (21) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Merdeka, dan PS alias Roni (45) warga Jalan H Adam Malik Gg Peringatan Medan.

Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan bahwa penangkapan terhadap komplotan bandit jalanan ini berawal dari adanya dua laporan terkait kasus curanmor yang terjadi di Jalan Karya Tani pada Rabu (6/5/2020) dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Kamis (7/5/2020).

Untuk modus para pelaku, dalam aksinya komplotan ini menggasak calon korbannya dengan mengangkat dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Perbuatan komplotan ini menggunakan mobil. Komplotan curanmor ini terekam kamera CCTV dan seketika menjadi viral di media sosial (medsos)," ujarnya, Senin (1/6/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memburu para pelaku.

"Untuk kedua pelaku yakni Erik dan HP diamankan di Jalan Pelajar Gg Kasih," ungkapnya.

Layanan Perpanjangan SIM Dibuka Terapkan Protokol Kesehatan, Polri Tetap Beri Dispensasi

Klaster Pasar Cileungsi Bertambah Tiga Orang, Kasus Baru Positif Covid-19 Menjadi Lima Orang

Sudah 14.500 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro Jaya, Karena Tak Miliki SIKM

Akhir Kisah Pernikahan Model Cantik dengan Miliader Berusia 81 Tahun, Mengapa Hanya Tahan 2 Tahun?

 

Setelah mengamankan keduanya, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.

Kedua pelaku yang diamankan dari hasil pengembangan yakni Roni dan Hendrik di Jalan Simalingkar B.

"Saat dilakukan pencarian barang bukti keempat tersangka melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri," jelas Ricky.

Alhasil, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki keempat tersangka.

Pascaberi tindakan tegas, polisi membawa keempat pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.

Dari penangkapan tersebut, polisi amankan barang bukti berupa lima buah HP, alat isap sabu, satu paket sabu.

Sebuah tang potong hidrolik, sebuah mancis, dua buah pisau, dua buah besi alat congkel, sebuah tas perkakas, serta satu STNK mobil, dan uang Rp 550 ribu.

 (TribunMedan/Arjuna Bakkara)

Sebagian berita  ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Beraksi Menggunakan Mobil, Empat Pelaku Curanmor Ini Diberi Hadiah Timah Panas, https://medan.tribunnews.com/2020/06/01/beraksi-menggunakan-mobil-empat-pelaku-curanmor-ini-diberi-hadiah-timah-panas?page=2.

Berita Terkini