Virus Corona Jabodetabek

Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Tak Potong THR Tim TGUPP, Untuk Membayar Keahlian Tim TGUPP?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menerima kajian mengenai Wajah Baru Pesisir dari TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir di Balai Kota DKI pada Senin (23/12/2019). THR Tim TGUPP tak dipotong karena keahlian mereka?

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat wabah Covid-19.

Selama ini gaji dan THR mereka masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

“TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).

PPDB Banten Sudah Dimulai, Masih Banyak Siswa Lakukan Kesalahan Saat Pendaftaran, Ini Contohnya

Ini Alasan Rapid Tes Ulang Terpaksa Dilakukan di Pasar Perumnas Klender, Temuan Baru Positif Corona?

Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas.

Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).

“Itu tidak benar dan isu sesat karena berdasarkan Pergub 49 tahun 2020 hanya ada lima bidang yang dikecualikan tidak dipangkas tunjangan dan THR-nya,” ujar Chaidir.

Dia merinci, lima bidang pekerjaan yang tidak dipangkas adalah tenaga kesehatan atau pendukung tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan pemakaman, petugas data informasi epidemiologi Covid-19 dan petugas penanganan bencana Covid-19.

Ikut Nyanyikan Bersama Kita Bisa Ciptaan Rieka Roslan, Yuni Shara Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Dalam Pergub itu, kata dia, juga dijelaskan bagi pegawai dari SKPD lain yang memiliki keahlian dalam penanganan Covid-19 bisa tetap mendapatkan THR maupun TKD dengan penuh.

Namun posisi mereka harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disetujui Gubernur DKI Jakarta.

“Contoh, ada petugas BKD bisa mandiin jenazah, nah dia ditugasin ke situ. Jadi, nggak semua pegawai BKD dapat tunjangan dan THR penuh,” ungkapnya.

Ini Tanggapan Rahmad Darmawan Terkait Akan Diberlakukannya New Normal

Menurutnya, pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, di mana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.

“Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu. Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanyaditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat,” jelasnya.

Pelaku Penyebar Video Syur Mengaku Benci, karena Syahrini Merebut Reino Barrack dari Luna Maya

Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Partai yang baru pertama kali duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.

Halaman
123

Berita Terkini