Berita Nasional

Wasekjen PBB Meridian Sebut Ada Upaya Hapus Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang PKI Partai Terlarang

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenang 7 Jenderal TNI yang diculik dan dibunuh dengan keji oleh PKI

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memasuki babak baru, setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2020) lalu.

DPR dan pemerintah bakal mendalami materi muatan dalam draf RUU HIP ini.

Namun sebagai dasar dalam RUU tersebut dianggap mengabaikan atau tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.

Hal ini dikatakan Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir.

Pendukung PKI Mulai Menunjukkan Diri, Fadli Zon Tunjukkan Memorabilia Kekejaman PKI

Eksekusi Mati Anggota PKI Kebal Peluru Bikin Bingung Pasukan ABRI, Ternyata Begini Cara Lumpuhkannya

Putri Presiden Soekarno Kartika Dewi mengenang pembunuhan 6 jenderal saat G30 S/PKI (instagram @kartikasoekarnofoundation)

Menaggapi hal itu, Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir menegaskan, peristiwa kelam penyebaran paham Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya kudeta pada 30 September oleh PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun.

“Tidak boleh ada setitik celahpun diberikan untuk upaya menghapus Tap MPRS/ XXV 1996,” tegas Meridien, melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020) malam.

Untuk itu, Meridian juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kepada oknum atau organisasi yang menginisiasi penghapusan TAP MPRS/ XXV/ MPRS /1996 tentang pembubaran PKI di Indonesia itu.

“Saya mendesak kepada Polri untuk penyelidikan terhadap orang-orang atau organisasi, yang diduga menginisiasi dihapuskannya (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu,” ujarnya. 

Bahasan PKI Meningkat, Masih Perlukah Takut dengan Komunis? Ini Kata Franz Magnis Suseno

Para simpatisan PKI Madiun yang ditangkap oleh TNI (Wikipedia)

Meridian menambahkan, Indonesia yang ber-Pancasila dan menempatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama tidak memberi ruang dan peluang pada Komunis hidup di Indonesia. 

Selain alasan sejarah tersebut, lanjut Meridian, juga ada fakta-fakta  yang membuat Partai Bulan Bintang menolak penghapusan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia di NKRI.

Pertama, Ideologi Kominisme, Marxisme-Leninisme sudah tidak rasional dan sudah tidak dapat diterima dikehidupan masyarakat Modern sekarang Ini.  

Kedua, kehidupan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan kehidupan dengan masa lalu.

Menurutnya, masyarakat Indonesia pada saat ini lebih agamis dan menjalankan aturan-aturan agama sebagai pedoman kehidupan mereka. 

Ketiga, negara-negara nenek moyang asal paham Komunis yang kuat telah tidak adalagi.

Dan negara yang masih menggunakan paham Komunis seperti Rusia, China, kata Meridian, mereka hanya menggunakan sebagai simbol saja.

Halaman
1234

Berita Terkini