WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh orang tersebut dipulangkan seusai diperiksa pihak kepolisian.
Namun demikian, status mereka masih harus wajib lapor.
• Harus Menunggu Lama Saat Ingin Refund Tiket Pesawat? Ini Alasannya
"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara."
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Ketujuh orang yang dipulangkan itu adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.
• Maruf Amin: Kami Pemerintah Mohon Maaf Bahaya Corona Belum Hilang
Lalu, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Menurut Yusri, ketujuh orang tersebut hingga saat ini belum berstatus tersangka.
Yusri mengatakan, ketujuh orang tersebut tetap akan dilakukan penyelidikan dan akan kembali dimintai keterangan atau klarifikasi.
• Hacker Klaim Curi Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014, Begini Respons KPU
Kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi perkara tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
• 39.783 Napi Ikut Program Asimilasi dan Integrasi, 126 Diantaranya Melanggar, Termasuk Bahar Smith
KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
• Motor Listrik Jokowi Dilelang Lagi, Banyak Berani Tawar di Atas Harga yang Dimenangkan M Nuh
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara."
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK."
• M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Tak Dihukum, Dikira Dapat Hadiah, Takut Saat Ditagih
"Maka KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK adalah Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.
Lalu, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
• 22 Mei 2020 Jadi Hari Kerja Biasa, Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Juli Atau Desember
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian, dan Pascasarjana.
• LIVE STREAMING Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 Hijriah, Pakai Protokol Covid-19
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud.
Kemudian, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.
Belum Ada Tersangka
Polda Metro Jaya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tujuh orang yang diduga terlibat telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.
• Bahar Smith Tempati Sel Sendirian di Nusakambangan, Bisa Dipindahkan Jika Ada Perubahan Perilaku
Hingga kini, polisi masih mendalami konstruksi peristiwa kasus tersebut.
"Ini lagi didalami konstruksi peristiwanya seperti apa, karena baru diserahkan (berkas perkara)," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Yusri mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari terlebih dahulu duduk perkara kasus suap yang dilimpahkan dari KPK.
• Dukung Pencegahan Covid-19, Penghuni 35 Apartemen di Jakarta Diimbau Tidak Mudik
Dia mengaku tidak bisa sembarangan menetapkan seorang sebagai tersangka.
"Saya pelajari dulu, ini ditangkap kenapa ini, masalahnya apa ini. Namanya dipelajari dulu. Belum langsung tersangka, orang masih penyelidikan masa tersangka," terangnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
• Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS
Termasuk, ketujuh orang yan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
"Apa tindak lanjut ke depan? kita akan klarifikasi bukan memanggil paksa."
"Masa langsung tersangka, berarti udah penyidikan dong," cetusnya. (Igman Ibrahim)