PSBB Jakarta

Buntut Membludaknya Penumpang, Kemenhub Beri Sanksi Operator dan Maskapai Penerbangan

Editor: Dodi Hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, mulai dipenuhi calon penumpang, Minggu (10/5/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, BANDARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberikan sanksi kepada operator penerbangan dan maskapai penerbangan lantaran melanggar peraturan menteri.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa (19/5/2020).

Seperti diketahui sanksi ini diberikan akibat membeludaknya penumpang yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang pada beberapa hari lalu. PT Angkasa Pura II selaku operator bandara dan Batik Air sebagai maskapai yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya kepada Warta Kota, Selasa (19/5/2020).

Beda Dengan Jakarta, Kota Bekasi Bakal Longgarkan PSBB tanggal 26 Mei 2020 Mendatang

Pesona Tante Ernie Membuat Para Buaya Darat Mendekat, Mulai Artis, Fotografer hingga Pejabat

Hore, Epidemi Covid-19 Tidak Kunjung Usai, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga September 2020

Empat Warga Depok Positif Covid-19, Tiga Diantaranya dari Hasil Tes RSUI

Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita

Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.

“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” kata Adita.

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.

“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia," tandas Aidta.

"Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tambahnya.

Berita Terkini