Virus Corona

Hore, Epidemi Covid-19 Tidak Kunjung Usai, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga September 2020

Hore, Epidemi Covid-19 Tidak Kunjung Usai, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga September 2020

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
ILUSTRASI Pengisian token listrik PLN 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subsidi listrik PLN yang sebelumnya diberikan selama tiga bulan hingga Juni 2020, kini diperpanjang menjadi enam bulan hingga September 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.

"Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA yang 24 juta dan 900 VA yang 7,2 juta rumah tangga yang subsidinya adalah dari mulai April sampai Juni diperpanjang sampai dengan September," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Sri mulyani mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun untuk subsidi tersebut.

Total alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.

Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

Lantas bagaimana cara mendapatkan subsidi listrik?

Untuk mendapatkan subsidi listrik,maka ketahui dulu apakah pelanggan berhak mendapatkan gratis atau diskon listrik.

Berikut ini rincian pelanggan yang mendapat listrik gratis ataupun diskon:

  • R1/450 VA (gratis)
  • R1T/450 VA (gratis)
  • R1/900 VA (diskon)
  • R1T/900 VA (diskon)

Untuk memastikan apakah pelanggan termasuk yang mendapatkan subsidi maka pelanggan dapat mengecek rekening pembayaran listrik atau pembelian pulsa terakhir.

Apabila terapat Kode M (mampu) maka pelanggan bukan yang berhak mendapatkan subsidi.

Pelanggan listrik yang tidak mendapat diskon adalah:

  • R1M/900 VA
  • R1MT/900 VA

Selanjutnya apabila pelanggan termasuk yang berhak untuk mendapatkan subsidi lstrik PLN pelanggan dapat melakukan klaim melalui Website maupun Whatsapp.

Situs web

  • Buka situs web PLN di www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
  • Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
  • Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
  • Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Whatsapp

  • Buka Aplikasi WhatsApp.
  • Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  • Selanjutnya, token gratis akan muncul Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Cara pengajuan klaim melalui situs web dan Whatsapp tersebut untuk berlaku bagi pelanggan listrik prabayar.

Sedangkan bagi pelanggan listrik pasca bayar maka subsidi akan otomatis terpotong dalam tagihan.

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved