WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 65.642 pengendara roda dua dan roda empat, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah itu terjadi dalam 34 hari pengawasan penerapan PSBB di Jadetabek, atau sampai 16 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, dari 65.642 pelanggar PSBB itu, sebanyak 34.041 pelanggaran terjadi di Jakarta, sedangkan 31.421 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.
• 585 Orang Ikut Tes Rapid dan Swab Massal di Pasar Kota Depok, Hasilnya 0,5 Persen Reaktif Covid-19
Ia mengatakan, dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker, yakni mencapai 28.045 pelanggar.
"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 10.955 orang."
"Pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 8.489, dan pengendara motot tidak menggunakan sarung tangan mencapai 7.686 orang," kata Sambodo, Minggu (17/5/2020).
• 3 Warga Kota Tangerang Pelanggar PSBB Positif Covid-19 Setelah Dites Acak
Pelanggaran lainnya, kata dia, adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 7.105 pelanggaran, dan suhu tubuh 1.388 pelanggaran.
Lalu, ojek online membawa penumpang sebanyak 1.016 pelanggaran, dan angkutan melewati jam operasional 778 pelanggaran.
"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Yusri.
• Hasil Tes Swab Warga Jembatan Besi Berubah Cepat dari Positif ke Negatif, Ini Kata Dinas Kesehatan
Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya, maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Sambodo mengatakan, dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
19.556 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selama 23 hari penerapan larangan mudik atau sampai 16 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya memaksa putar balik 19.556 kendaraan pemudik yang hendak keluar dari Jadetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, dari 19.556 kendaraan yang diputar balik, sebanyak 6.863 kendaraan pribadi dan angkutan umum diputar balik dari titik penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.