Hukum

Diskotek yang Ditutup karena Kasus Peredaran Narkoba ini Gugat Pemprov DKI Ke PTUN Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung Diskotik Golden Crown, Taman Sari, Jakarta Barat sedang menjalani tes urin yang digelar oleh BNNP DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020) dini hari. Separuh lebih pengunjung diskotik ini terbukti positif narkoba.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Indradi Thanos selaku Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup.

Menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta angkat bicara adanya gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik diskotek Golden Crown.

Mualaf ini Jual Seluruh Hartanya Senilai Rp 12 Miliar, untuk Bantu Penanganan Corona di Indonesia

Setelah Satpol PP DKI Kecolongan ada Pelangaran PSBB, McDonalds Sarinah Didenda Rp 10 Juta

PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu 37,9 Kilogram

Dinas menyebut, pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Golden Crown sudah mengacu aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara karena telah diatur oleh UU.

Namun dia memastikan, pencabutan izin TDUP Golden Crown juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Aturan itu menjelaskan bila pembiaran penyalahgunaan narkotika, izin usaha wajib dicabut tanpa harus melayangkan surat peringatan.

Apalagi ada 100 lebih pengunjung yang terbukti memakai narkotika berdasarkan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Namun pengelola berdalih, pihak manajemen merasa tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang terjadi di kalangan pengunjungnya.

“Di dalam (diskotek) kan banyak yang positif memakai narkoba, itu bukan kesalahan manajemen menurut mereka. Tapi kan berdasarkan temuan di lapangan yah, bahwa yang diamanatkan aturan telah terpenuhi (ada pelanggaran),” jelas Cucu.

Sebelumnya, Indradi Thanos selaku Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

• Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan menjadi Rp 150.000, Ini Daftar Lengkapnya

• Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum

• Lolos Verifikasi Berkas, 62 Penumpang ini Lakukan Perjalanan Gunakan 6 Kereta Api Luar Biasa

• Cerita Anies, yang Kebingungan Menkes Enggan Beberkan Data Covid-19 Secara Transparan

Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.

Gugatan itu telah dilayangkan Thanos melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang, SH, Dkk.

Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan sejak Senin, 16 Marwet 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020. (faf)

Berita Terkini