Bulan Suci Ramadan

Wajibkah Anak Kecil yang Sudah Berpenghasilan Membayar Zakat? Begini Penjelasan Ustaz

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -- anak kecil membayar zakat bagaimana hukumnya?

Dan mengeluarkan zakat dari harta anak kecil itu tak mungkin diperbolehkan, kalau bukan karena wajib. Sebab, walinya pun tidak boleh menyedekahkan harta anak kecil itu.

Dengan demikian berarti menunjukkan wajibnya zakat pada harta anak yatim.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Mu’adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,

“Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.” (HR . Muttafaq alaihi).

Tantowi Yahya Bagikan Suksesnya Selandia Baru Usir Covid-19, Aa Gym: Harus Bisa Jadi Bahan Tafakur

Dalam hadits tadi dijelaskan bahwa zakat diambil dari orang kaya tanpa memandang apakah dia sudah dewasa atau masih kanak-kanak.

Ketiga: Atsar yang diriwayatkan oleh Imam Malik  dalam Muwaththa’nya (1: 251) beliau meriwayatkan dari Umar RA, dia berkata: “Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, niscaya ia tidak termakan oleh zakat.” 

Sedang Imam Asy-Syafi’i dalam al-Ummnya (2: 23-24) juga meriwayatkan dari Umar, bahwa dia berkata kepada seseorang: “Sesungguhnya pada kita ada harta anak yatim yang cepat benar habis oleh zakat.” 

Kesimpulan dari kedua atsar ini pun sama dengan kesimpulan hadits tersebut di atas, bahkan ini didukung pula oleh apa yang telah diriwayatkan oleh Malik dari Abdur Rahman al-Qasim, dari ayahnya, dia berkata: “Aisyah ra pernah menjadi waliku bersama seorang saudaraku sebagai dua anak yatim dalam asuhannya. Dia mengeluarkan zakat dari harta kami.” (Az-Zarqani ‘alal Muwaththa’: 2/325)

Keempat: Qiyas kepada Zakat Fitrah, karena ijma’ menetapkan wajibnya Zakat Fitrah atas anak-anak kecil dan orang-orang gila.

Jadi, sebagaimana kekanakan dan penyakit gila tidak menghalangi wajibnya Zakat Fitrah dari badan anak kecil dan orang gila, maka patut pula bila hal itu tidak menjadi penghalang bagi zakat harta masing-masing, manakala telah terpenuhi padanya syarat-syarat wajibnya zakat.

Kelima: tujuan zakat adalah untuk menutupi kebutuhan para fakir dan membersihkan harta, dengan mengambil sebagian dari harta itu yang menjadi hak orang-orang yang patut menerimanya, tanpa memandang sifat pemiliknya, asal dia seorang muslim yang tunduk kepada peraturan Islam secara umum.

PM Boris Johnson Ijinkan Warga Inggris Bekerja Lagi, Imbau Naik Sepeda atau Jalan Kaki

Dengan demikian, kaitan zakat ialah dengan harta anak kecil maupun orang gila itu, bukan dengan orangnya, apalagi bila diingat bahwa harta mereka bisa saja berkenaan dengan utang.

Jadi, zakat pun sama dengan hutang, dengan alasan, masing-masing merupakan kewajiban yang berkenaan dengan harta.

Keenam: zakat bukanlah ibadat badaniyah semata-mata sehingga harus diterapkan padanya syarat-syarat taklif, atau kewajibannya terpengaruh dengan kurangnya kepatutan si mukallaf, tetapi merupakan ibadat yang lebih cenderung kepada soal harta, di samping merupakan pemelihara bagi salah satu segi keseimbangan ekonomi, dan evaluasi menyeluruh bagi kecukupan. Oleh sebab itu semua pemilik harta harus sama ketundukannya kepada peraturan ini.

Prof. DR. Wahbah Zuhaili berkata: “Pendapat ini (zakat atas harta anak kecil) lebih tepat karena padanya terdapat kemaslahatan bagi orang-orang fakir dalam memenuhi kebutuhan mereka disamping mensucikan jiwa dan melatihnya untuk berakhlak dermawan dan empati dengan orang lain” (Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu: 2/740).

Syeikh Sayyid Sabik juga menjelaskan dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah bahwa zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang merdeka (laki-laki atau perempuan; dewasa atau kanak-kanak) dan memiliki harta yang melebihi nishab (Fiqh al-Sunnah: 1/240).

Berita Terkini