THR dan Gaji ke13

Terungkap Alasan Pencairan Gaji ke-13 PNS yang Harusnya Diberi Setelah THR, Jadi Terlambat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terungkap penyebab gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tidak cair pertengahan tahun 2020 ini sesuai jadwal.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunjangan hari raya (THR) PNS dan anggota TNI-Polri akan cair pada pekan kedua Mei 2020.

Hanya saja besaran THR PNS yang cair tidak full, dan hanya PNS golongan 1,2, dan 3 yang menerima THR.

Penyebab THR PNS tidak full dan gaji ke-13 molor karena dana pemerintah banyak tersedot untuk penanganan Virus Corona (COVID-19). 

Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.

Inilah Rincian THR untuk PNS, Polri dan TNI yang akan Cair Pada 13-14 Mei 2020

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id (jaringan Surya.co.id), Sabtu (25/4/2020).

Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19 ) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

THR PNS Bakal Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Ini Besaran yang Diterima ASN, TNI, dan Polri

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.

Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pada tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN ini mencapai Rp 20 triliun.

Halaman
123

Berita Terkini