Larangan Mudik

UPDATE Bus Bawa Pemudik dalam Bagasi Disebut di Ciledug, Namun Dishub Klaim Terminal Ciledug Ditutup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik nekat naik di bagasi bus agar bisa lewati pencegatan di masa larangan mudik untuk mencagah wabah virus corona

Pada satu sisi mengambarkan adanya bukti bila titik pengawasan yang tidak kuat dari pemerintah.

Di sisi lain adanya gambaran bila masih ada masyarakat yang memang mau pulang kampung karena sudah tidak ada yang bisa dikerjakan di Jakarta.

"Kalau sudah begitu siapa yang harus disalahkan. Masyarakat yang mudik ini karena mereka di sini kan terlantar, tidak tahu harus bagaimana akhirnya nekat tetap mudik juga, sementara di lain sisi pemerintah juga tidak ketat dalam pengawasannya," ucap Sani.

"Kalau mau dilihat di lapangan itu, sampai saat ini masih banyak bus dan angkutan lain yang statusnya gelap tetap beroperasi bawa penumpang untuk mudik.

• Bupati Bekasi Pertimbangkan Perpanjangan PSBB, Ini Alasannya

"Jelas ini tidak ada adil, karena kami yang resmi mengikut regulasi tapi mereka yang bandel tetap beroperasi dan lolos dari razia," kata dia.

Bus-bus AKAP yang melayani ke banyak tujuan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur ini memang sudah dilarang untuk membawa penumpang keluar dari Jabodetabek.

Banyak bus yang dialihfungsikan menjadi kendaraan logistik, atau kendaraan pengantar barang.

Kebijakan banting setir ini terpaksa dilakukan para pengusaha oto bus, agar kendaraan mereka masih bisa beroperasi di tengah aturan PSBB dan juga larangan mudik.

• VIDEO: Istri Prajurit Usaha Jahit Pakaian Menangis Dapat Bantuan dari Ketua Persit Hetty Andika

Angkutan Gelap

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut membatasi pergerakan moda transportasi.

Apalagi dengan munculnya pelarangan mudik, operasional transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) pun kian terbatas.

Sesuai aturan PSBB, moda transportasi yang dikecualikan adalah moda transportasi barang dan kendaraan dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.

• Bulan Suci Ramadan, Duo Chika & Agus Rilis Lagu Religi Berjudul Sijjin

 “Pemerintah itu melarangnya lebih kepada kendaraan sejenis bus atau seluruh moda transportasi?” ujar Kurnia Lesani Adnan

"Harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas," kata Sani.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))
Halaman
1234

Berita Terkini