"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.
Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.
Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.
• Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Anggap Pemerintah Menutupi Data dan Informasi Covid-19
Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.
• 473 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Paling Banyak di Malaysia, 109 Orang Sembuh, 19 Meninggal
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."
• Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini
"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."
"Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Massa Setelah Ambil 9 Kaleng Susu di Minimarket Tanpa Membayar
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).