WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Manajemen PT Transjakarta (Transportasi Jakarta) menerapkan larangan bagi penumpang yang tidak menggunakan masker.
Yaitu manajemen Transjakarta melarang untuk masuk ke dalam halte maupun masuk ke dalam bus.
Hal itu dilakukan Transjakarta untuk menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di area publik.
"Transjakarta mulai Minggu, 12 April 2020 memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta," kata Nadia Diposanjoyo Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, dalam siaran tertulisnya Minggu (5/4/2020).
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga
kebersihannya.
Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.
• Anies Keluarkan Kebijakan, Penumpang Angkutan Umum Wajib Pakai Masker, Ini Isi Perintah Suratnya
• Manajemen MRT Minta Penumpang Pakai Masker Minimal Dua Lapis, Mulai Besok 6 April 2020
• Kementan: Seluruh Wilayah Indonesia Panen Padi, Ramadan Aman, Harga Beras Stabil, ini Datanya
Selama 6 hari kedepan, Transjakarta menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi.
"Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat COVID -19," kata Nadia.
Seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis.
Lalu menyediakan hand sanitizer, serta wastafel portable di beberapa halte
Serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte, untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi.
"Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak kepada pelanggan kami untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja. Serta selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini," jelasnya.
"Disamping itu kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering
agar penyebaran virus COVID 19 tetap dapat diminimalisir. Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran Pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat," tutup Nadia.
Surat Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat kebijakan untuk angkutan umum.