Anies Baswedan memerintahkan agar penumpang umum wajib menggunakan masker.
Surat itu ditujukan Anies Baswedan untuk para pengelola angkutan umum di DKI Jakarta seperti Transjakarta, MRT (Mass Rapid Transit), dan LRT (Light Rail Transit).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah upaya penyebaran virus corona yang semakin meluas saat ini.
Surat kebijakan itu beredar di beberapa grup WhatsAPp pada Minggu (5/4/2020).
Berikut isi surat kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu, 4 April 2020 tersebut:
Kepada Yth.
- Dirut PT Transportasi Jakarta
- Dirut MRT Jakarta
- Dirut LRT Jakarta
Perihal: Penggunaan Maser
Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker.
Bila tanpa masker, maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum.
Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte/bus/gerbong dan lain-lain.
Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu (12/4/2020).
Laksanakan dengan baik,
salam,
Anies Baswedan (ditandatangani).
Dalam surat itu ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asperkeu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta.