Ketiga social distancing, yaitu menjaga jarak dalam interaksi sosial.
Tujuannya untuk mencegah penularan.
Social distancing ini bukan hanya berlaku individual, tapi benar-benar sosial.
Itu sebabnya kenapa aktivitas ekonomi dan perkantoran harus dikurangi, atau bahkan ditiadakan.
sedangkan keempat, community containment alias penahanan komunitas.
Community containment adalah bentuk intervensi untuk membatasi akses dan aktivitas seluruh komunitas dan wilayah.
Kecuali mobilitas untuk keperluan logistik vital, semua aktivitas lainnya harus dikurangi seminimal mungkin.
"Itu adalah empat metode yg dikenal di dunia untuk mencegah dan mengatasi pandemi global, termasuk Covid-19. Dan tidak ada 'darurat sipil' di dalamnya," ungkap Fadli Zon.
"Kita bisa jadi bahan tertawaan dunia jika melakukannya. 'Darurat Sipil' adalah solusi dagelan di tengah Covid-19," tambahnya.
Konsep Darurat SIpil untuk Kedaruratan Pertahanan
Sebab lanjutnya, konsep darurat sipil dalam UU Nomor 23 Tahun 1959 adalah mengenai keadaan bahaya.
Konteksnya adalah isu pertahanan dan keamanan yang bersifat politik.
"Jadi, sangat tidak relevan jika digunakan sbg dasar kebijakan penanganan wabah," imbuhnya.
Alih-alih memperjelas peta jalan penanganan krisis, Fadli on berpendapat pernyataan Jokowi mengenai darurat sipil itu menandai babak baru ketidakpastian hukum, kebijakan, serta rantai tanggung jawab dalam mengatasi wabah Covid-19.
"Untuk kesekian kalinya Presiden, menurut saya, kembali menghindari tanggung jawab penanganan krisis," jelasnya.